JAKARTA RAYA — Pemerintah pusat resmi menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wilayah tersebut tersebar di empat wilayah utama. Wilayah tersebut meliputi Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima.
Sesuai ketentuan hukum, Koperasi Pertambangan Rakyat (KPR) wajib beroperasi di dalam kawasan WPR tersebut.
Aturan membatasi luas satu blok WPR maksimal 25 hektare. Sementara itu, setiap koperasi hanya boleh mengelola maksimal 10 hektare.
Kendala Izin Lingkungan dan Kawasan Hutan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mencatat permohonan izin sejak akhir 2025. Total ada 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun sayingnya, mayoritas pengajuan izin IPR tersebut masih mandek.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan masih ada sekitar 15 koperasi yang belum terpenuhi izinnya. Koperasi-koperasi tersebut masih terkendala dokumen administrasi penting.
“Totalnya ada 18 koperasi yang mendaftar untuk mengelola, tapi sampai sekarang mereka masih terkendala izin,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Mereke masih terkendala pada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL dan UKL).
“Sedikitnya terdapat lima lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan,” ujar Samsudin.
Lokasi tersebut berada di dua pulau berbeda. Empat lokasi berada di Pulau Lombok. Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Dompu.
Pemprov NTB Fasilitasi Dokumen Reklamasi
Pemerintah daerah kini wajib menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Dokumen ini menjadi syarat mutlak penerbitan IPR.
Pemprov NTB bergerak cepat mengatasi kendala ini. Melalui APBD Perubahan 2025, anggaran khusus telah dialokasikan. Dana tersebut digunakan untuk menyusun dokumen RPT bagi 16 blok WPR.
Dokumen RPT ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan dua aspek penting, yaitu izin lingkungan resmi dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.
Daftar 3 Koperasi yang Resmi Mengantongi IPR
Hingga pertengahan 2026, baru tiga koperasi di NTB yang legal beroperasi. Ketiganya telah resmi mengantongi dokumen IPR untuk komoditas emas dan perak.
Berikut rincian lengkapnya:
- Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari
Lokasi: Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Luas Lahan: 10 Hektare.
Tanggal Terbit IPR: 22 September 2025. - Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu
Lokasi: Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Luas Lahan: 10 Hektare.
Tanggal Terbit IPR: 2 April 2026. - Koperasi Bhara Santonda Prima
Lokasi: Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Luas Lahan: 4,27 Hektare.
Tanggal Terbit IPR: 29 Mei 2026.
Tiga koperasi yang sudah mengantongi izin ini, sudah bisa memulai eksploitasi di blok yang sudah ditetapkan tersebut.
Menunggu Pengesahan Payung Hukumnya
Meski begitu, Pemprov NTB belum bisa menarik retribusi dari pengelolaan itu, karena Perda Pajak dan Retribusi (PDRB) selaku payung hukum penarikan retribusi belum disahkan.
Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB, Rahmadin, mengaku saat ini pihaknya juga mulai membahas perkembangan koperasi tambang di NTB, termasuk percepatan legalitas dan penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dikelola melalui badan hukum koperasi.
Ia menilai, terbitnya IPR bagi koperasi-koperasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Keberadaan koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemerintah Daerah terus mendorong 15 koperasi lainnya untuk segera melengkapi persyaratan. Langkah ini penting agar aktivitas pertambangan rakyat di NTB berjalan legal dan ramah lingkungan. (DM/MAN)


Tinggalkan Balasan