Promo Judol di Aplikasi Sadayana

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Ketua umum Forum ulama umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Dai menyesalkan terjadinya promosi judi online di aplikasi Sadayana milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dirinya pun mengecam segala bentuk promosi judi online.

“Aplikasi Sadayana dibuat untuk melayani masyarakat Kota Bandung, bukan untuk menghancurkan mental warga,” ujar Athian Ali, dikutip republika co id, Minggu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlepas ada unsur sengaja atau tidak sengaja, Athian mengatakan, pemerintah seharusnya bisa melindungi masyarakatnya dari bahaya laten judi.

Ia menegaskan, sudah sangat jelas bahwa berjudi itu dilarang dalam kitab suci Al quran. “Dalam ayat 90-91 Al-maidah dijelaskan dengan tegas bahwa judi adalah perbuatan yang harus dijauhi dan diharamkan oleh Allah SWT,” kata Athian.

Menurutnya, dosa akan ditanggung bukan hanya pemain, tapi yang turut mempromosikan juga. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemkot Bandung memberantas penyakit masyarakat tersebut bukan malah membiarkan atau malah ikut sengaja atau tidak sengaja menyebarkan link aplikasi haram tersebut melalui aplikasi yang di danai dari APBD yang merupakan uang rakyat.

Baca Juga :  Mentan Amran Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bukti Merauke Sebagai Lumbung Pangan Indonesia

“Miris sekali, masyarakat membayar pajak untuk membangun aplikasi tersebut. Namun di dalam aplikasi tersebut terdapat promosi berisi judol,” ujarnya.

Sebelumnya, aplikasi Sadayana yang dibuat Pemkot Bandung menuai kritik dari berbagai pihak. Aplikasi yang menjadi solusi terintegrasi untuk pelayanan publik tersebut dinilai tidak efektif dan minim manfaat masyarakat Kota Bandung.

Di Playstore Aplikasi yang pertama kali diperkenalkan tahun 2022 tersebut hanya memiliki rating nilai 3.5. Padahal ada dana pengembangan yang cukup untuk tahun 2024 jika dilihat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) tahun 2024 dengan kode RUP47771810.

Ahli IT dan pengamat teknologi, Dian Ferdiansyah menilai bahwa aplikasi Sadayana milik Pemkot Bandung kurang efektif. Ia menilai aplikasi yang seharusnya bisa memudahkan urusan warga Kota Bandung malah cenderung hanya sebagai aplikasi gimmick saja.

Baca Juga :  Tok! 1 Ramadan 1445 Hijriah Jatuh 12 Maret 2024

“Pemkot Bandung seharusnya belajar dari Pemkab Bandung yang memiliki aplikasi Kabupaten Bandung Digital Service dengan rating 4.8 di playstore dan penuh manfaat bagi masyarakat,” ujar Dian.

Sementara itu Rizal Rahman, salah satu Warga Kota Bandung yang mendownload aplikasi Sadayana mengungkapkan keluhan bahwa aplikasi kurang responsif dan ketika di klik ada beberapa yang tidak berfungsi.

“Saya sudah menggunakan aplikasinya, namun dibawah ekspektasi, saya harap Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan yang akan dilantik tanggal 10 Februari bisa membenahi aplikasi ini,” katanya

Menurutnya pemerintah kota seharusnya bisa memudahkan urusan di era yang serba digital seperti saat ini. “Sesuai semangat presiden Prabowo dan gubernur terpilih KDM yang selalu mengungkapkan bahwa teknologi itu mesti memudahkan,” tambahnya. (jr)

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru