JAKARTA RAYA |
Ridwan Kamil (RK), yang juga bakal calon Gubernur Jakarta, memberikan tanggapan terkait sikap partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) di DPRD Jakarta yang tidak lagi mengajukan nama Heru Budi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Menurut RK, dirinya tidak terlalu mengikuti perkembangan politik di tingkat lokal DPRD Jakarta.
“Saya tidak terlalu mengetahui detailnya, karena saya tidak terlibat langsung dalam politik lokal Jakarta. Saya hanya membaca dari berita yang beredar, dan yang saya pahami, Pak Heru memang tidak diusulkan oleh DPRD,” ujar RK saat ditemui di Hutan Kota GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RK menambahkan bahwa meskipun Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, peluangnya untuk kembali menjabat masih ada melalui jalur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun menyampaikan harapannya yang terbaik untuk Heru Budi.
“Saya kira mungkin masih ada kesempatan dari pihak Kemendagri, karena seperti yang saya pahami, usulan Pj Gubernur bisa datang dari DPRD maupun dari pusat. Saya doakan yang terbaik untuk Pak Heru, beliau juga sahabat saya,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pembahasan dan penetapan usulan nama-nama calon Pj Gubernur DKI. Dari hasil rapat tersebut, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengajukan Heru Budi Hartono untuk melanjutkan jabatannya sebagai Pj Gubernur.
Sementara itu, partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus, seperti PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem, sepakat mengusulkan Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, sebagai calon utama. Selain Teguh, ada juga nama Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur, serta Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri, yang diusulkan oleh sebagian besar fraksi di DPRD Jakarta.
Ketiga nama tersebut—Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir—telah disampaikan ke Kemendagri untuk dipertimbangkan sebagai pengganti Heru Budi, yang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.(Dtk/Fj)