Oleh: Purwadi (Pemerhati Sosial dan Lingkungan Hidup)

JAKARTA RAYA — Sawah selama ini menjadi fondasi penting kehidupan masyarakat Indonesia. Selain sebagai sumber pangan, lahan pertanian juga menopang ekonomi dari tingkat rumah tangga hingga skala nasional.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan sawah kian terdesak oleh alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan permukiman.

Berdasarkan data Nasional, pada periode tahun 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektar lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Ironisnya, setiap tahun luas lahan pertanian di Indonesia terus berkurang sekitar 50 ribu hingga 70 ribu hektar.

Padahal, selama ini petani menggantungkan hidup dari sawah, membangun kemandirian ekonomi melalui hasil pertanian seperti padi, sayur-mayur, buah-buahan, hingga tanaman obat.

Rantai ekonomi yang tercipta dari sektor ini tidak hanya menghidupi petani, tetapi juga mendukung distribusi pangan nasional.

Di sisi lain, berkurangnya luas lahan pertanian menjadi tantangan serius. Alih fungsi lahan dinilai tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berdampak pada lingkungan.

Perubahan tata guna lahan dapat memicu berkurangnya daya resap air, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir.

Jawa Barat Berada di Lampu Merah

Fenomena ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat. Provinsi yang dipimpin Gubernur Dedy Mulyadi alias KDM ini berada dalam kondisi “Lampu Merah” alias darurat alih fungsi lahan.

Luas sawah di Jabar pada 2014 sebesar 936.529 hektar menyusut menjadi 898.711 hektar pada 2018 (berkurang 37.818 hektar).

Luas panen padi juga berkurang signifikan, dari 1,66 juta hektar (2022) menjadi 1,58 juta hektar (2023) dan 1,47 juta hektar (2024).

Data per akhir 2025 menunjukkan lahan pertanian yang benar-benar terjamin keberlanjutannya (KP2B) di Jawa Barat hanya sekitar 359.000 hektar.

Tren Penurunan Luas Lahan Sawah di Kota Depok

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Depok. Lahan pertanian yang sebelumnya cukup luas kini menyusut seiring pesatnya pembangunan kawasan perkotaan.

Kondisi tersebut mengubah lanskap lingkungan sekaligus memengaruhi mata pencaharian masyarakat setempat.

Data terbaru menunjukkan bahwa luas lahan sawah di Kota Depok telah mengalami penyusutan drastis akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan penggunaan non-pertanian lainnya.

Hingga akhir tahun 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lahan sawah yang tersisa di Kota Depok hanya tinggal 61 hektare.

Penyusutan lahan sawah di Kota Depok berlangsung sangat cepat dalam beberapa dekade terakhir:

Tahun 2009: Tercatat masih seluas 932 hektare.
Tahun 2016: Berkurang menjadi 197 hektare.
Tahun 2017: Berada di angka 171 hektare.
Tahun 2018: Turun kembali menjadi 157 hektare.
Tahun 2024: Tersisa hanya 61 hektare yang tersebar di tiga kecamatan

Faktor Penyebab Alih Fungsi

Dominasi perubahan penggunaan lahan di Kota Depok mengarah pada sektor lahan terbangun (pemukiman dan komersial/industri):

  • Permukiman: Menjadi faktor utama karena pertumbuhan penduduk yang pesat. Pada kurun 2013-2022 saja, penduduk Depok bertambah sekitar 161.189 jiwa.
  • Komersial & Industri: Meliputi pembangunan pabrik, sarana perdagangan, dan jasa yang terus merambah area pinggiran kota.
  • Infrastruktur: Pembangunan jalan tol dan fasilitas publik lainnya juga berkontribusi pada fragmentasi lahan pertanian.

Dampak Utama Alih Fungsi Sawah

Alih fungsi yang masif ini memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi lokal:

  • Ketahanan Pangan: Penurunan produksi pangan lokal membuat ketergantungan pada pasokan dari luar daerah semakin tinggi.
  • Masalah Lingkungan: Peningkatan luas lahan terbangun menyebabkan berkurangnya daerah resapan air, yang memicu kenaikan luas genangan banjir di beberapa titik di Depok.
  • Kesejahteraan Petani: Hilangnya mata pencaharian bagi petani lokal dan buruh

Perencanaan Wilayah Menjadi Kunci

Berdasarkan data di atas, perencanaan wilayah yang seimbang menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sawah.

Pengelolaan lahan yang baik dinilai mampu mendorong Indonesia menuju swasembada pangan, sehingga ketergantungan pada impor komoditas seperti beras, buah, cabai, dan bawang dapat ditekan.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan aspek lingkungan dan ketahanan pangan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Pembangunan pusat ekonomi dan permukiman dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Dengan pengelolaan yang tepat, sawah tidak hanya menjadi sumber pangan, tetapi juga pilar keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di masa depan. (*)