JAKARTA RAYA – Selebgram cantik Riris Riska Diana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan (HH).
“Hari ini (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Selain Riris, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Naila Fitri, selaku wiraswasta; Isye Fitri Yuliastuti dan Nurlaela Kotdriyah selaku karyawan bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah