JAKARTA RAYA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis turut mengomentari soal pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut bahwa kepala negara boleh berkampanye dan memihak.
Menurut Todung, pernyataan Jokowi tidak menggambarkan pasal 1 dan 2 Undang-undang Pemilu mengenai pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
“Pernyataan Presiden yang menyatakan Presiden bisa kampanye dan memihak, maka pemilu dan pilpres tak akan mungkin lagi bersifat jurdil,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
“Bukankah Presiden mempunyai kekuasaan dan wibawa kekuasaan yang sangat besar yang bisa mengarahkan dan mempengaruhi pemilu dan pilpres, sehingga merusak dan menegaskan asas pemilu yang jurdil?,” sambungnya.
Bahkan, Todung juga mempertanyakan apakah Pemilu 2024 akan berlangsung adil dan berintegritas, jika Jokowi secara terbuka menyatakan keberpihakannya.
“Bukankah presiden yang sebelumnya berkali-kali mengatakan dirinya netral, semua pejabat negara harus bersikap netral,” katanya.
“Pernyataan Presiden yang diucapkannya berkali-kali bahwa Presiden itu netral menjadi pernyataan yang hampa atau dinihilkan dengan pernyataannya di Pangkalan TNI-AU di Halim Perdana Kusuma, 24 januari 2024,” sambungnya. (hab)
Tinggalkan Balasan