Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir Dipanggil KPK

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Zaskia Gotik dan suami

Pedangdut Zaskia Gotik dan suami

JAKARTA RAYA – Suami pedangut kondang Zaskia Gotik, Sirajudin Usman, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (9/10/2023). Sirajudin dipanggil dalam rangka upaya penyidikan pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika atas tersangka Budiyanto Wijaya (BW) selaku pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Sirajudin mangkir dengan tanpa memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya.

“Sirajudin Machmud dari pihak Swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usma selaku pihak swasta yang mengajukan penjadwalan ulang.

Baca Juga :  Gratis! JKT48 hingga Wika Salim Bakal Ramaikan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023 di Monas

“Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (Swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Ali.

Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu, didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

“Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (Swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” jelas Ali.

Baca Juga :  Viral, Wasekjen PSI Pamer Video Potong Kue Ultah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Diketahui, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.

Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.(hab)

Berita Terkait

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:17 WIB

Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek

Berita Terbaru