Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir Dipanggil KPK

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Zaskia Gotik dan suami

Pedangdut Zaskia Gotik dan suami

JAKARTA RAYA – Suami pedangut kondang Zaskia Gotik, Sirajudin Usman, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (9/10/2023). Sirajudin dipanggil dalam rangka upaya penyidikan pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika atas tersangka Budiyanto Wijaya (BW) selaku pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Sirajudin mangkir dengan tanpa memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya.

“Sirajudin Machmud dari pihak Swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usma selaku pihak swasta yang mengajukan penjadwalan ulang.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Dirjen Penegakan Hukum LHK

“Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (Swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Ali.

Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu, didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

“Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (Swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” jelas Ali.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud akan Kampanye dari Timur dan Barat Indonesia

Diketahui, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.

Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.(hab)

Berita Terkait

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa
Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes
Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif
Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa
Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwato
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa

Berita Terbaru

Parlemen

Ali Zamroni Minta Menpora Dito Tak Euforia Berlebihan

Selasa, 5 Nov 2024 - 12:23 WIB

Sport

STY Foundation untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:26 WIB

Jakarta

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

Selasa, 5 Nov 2024 - 09:01 WIB

Jakarta

Aksi 411: Ganyang Fufufafa

Selasa, 5 Nov 2024 - 08:55 WIB