Syahrul Yasin Limpo Diduga Tugaskan Dua Anak Buahnya Pungut Uang dari Pejabat di Kementan

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diumumkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menguraikan Kronologi Kasus tersebut. Ia menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Dalam masa jabatannya, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL menurut Tanak, kemudian membuat kebijakan personal perihal adanya pungutan maupun setoran yang diantaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga SYL.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Mangkir Diperiksa

“SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan pencarian sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Tanak melanjutkan, sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-Mark UP dan juga dari vendor yang mendapatkan proyek dari Kementan.

“Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000,” ujar Tanak.

Tanak melanjutkan, penarikan uang oleh SYL melalui KS dan MH dilakukan setiap bulan dengan mata uang asing. Atas pengetahuan dari KS dan MH, penggunaan uang oleh SYL digunakan untuk pembayaran kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik politikus Partai Nasdem itu.

Baca Juga :  Dorong Indonesia Jadi Pusat Bibit Dunia, Ganjar Pranowo Akan Tingkatkan Dana Riset Dan Inovasi

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta
Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya
Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini
KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot
Datangi KPK, Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman Pergi AS
Pramono sebut Jokowi Sudah Siapkan Blueprint Transisi ke Pemerintahan Prabowo
Rano Karno Dongkrak Suara Pramono
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 21:15 WIB

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya

Selasa, 17 September 2024 - 18:16 WIB

Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini

Selasa, 17 September 2024 - 17:28 WIB

KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota

Selasa, 17 September 2024 - 14:12 WIB

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB