JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diumumkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menguraikan Kronologi Kasus tersebut. Ia menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Dalam masa jabatannya, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SYL menurut Tanak, kemudian membuat kebijakan personal perihal adanya pungutan maupun setoran yang diantaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga SYL.
“SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan pencarian sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Tanak melanjutkan, sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-Mark UP dan juga dari vendor yang mendapatkan proyek dari Kementan.
“Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000,” ujar Tanak.
Tanak melanjutkan, penarikan uang oleh SYL melalui KS dan MH dilakukan setiap bulan dengan mata uang asing. Atas pengetahuan dari KS dan MH, penggunaan uang oleh SYL digunakan untuk pembayaran kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik politikus Partai Nasdem itu.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah