JAKARTA RAYA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan atau Independen Pilkada Serentak Nasional 2024 di Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan-Dedi Henidal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan BAWASLU di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Kunjungan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 bersama Bacawabup nya itu dalam rangka meminta KPU RI agar memberikan dispensasi waktu terkait tahapan Pilkada serentak di daerah yang sedang berjalan.
Ia mengaku tidak puas dengan kondisi dan perjalanan kinerja KPU Limapuluh Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, kami mendatangi KPU RI dan Bawaslu RI untuk menyampaikan kinerja KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang telah merugikan pasangan calon Ferizal Ridwan-Dedi Henidal yang maju pada Pilkada Limapuluh Kota 2024,” sebut Ferizal Ridwan, Jumat (9/8/2024).
Seperti diketahui, saat ini KPU Kabupaten Limapuluh Kota sedang melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dokumen persyaratan bakal calon perseorangan.
Hal ini merupakan salah satu tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
“Kita bakal pasangan calon independen Feri-Dedi sudah memasukkan sebanyak 137.309 dukungan melalui Silon. Kondisinya saat ini, batas waktu verifikasi faktual hanya sampai tanggal 10 Agustus 2024, perkembangan verfak kita belum selesai 100 persen,” katanya.
Hal itu disebabkan 43 persen pendukung tidak dapat ditemui saat tim verifikator turun mendatangi rumah-rumah pendukung. Sedangkan KPU Limapuluh Kota hanya memberikan kesempatan satu kali kunjungan.
Karenanya, dirinya bersama Lo, tim, dan simpatisan mendatangi Kantor KPU RI di Jakarta. Kunjungan itu kata Ferizal dalam rangka meminta kebijakan dan dispensasi kepada KPU RI atas tahapan verifikasi persyaratan dukung calon perseorangan yang sedang berlangsung.
“Petugas verifikator mengalami keterbatasan hanya bisa satu kali mendatangi alamat pendukung. Sehingga kecil sekali yang bisa ditemui oleh petugas. Sementara untuk mengumpulkan bukti rekaman video dan video call pendukung yang tidak bisa ditemui tersebut dapat dilakukan setelah surat pemberitahuan dari PPS ke LO dan Bapaslon serta waktu yang diberikan hanya tiga hari,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Feri Buya kondisi sulit yang dialami oleh Bapaslon perseorangan Pilkada Serentak Nasional 2024 sudah dirasakan sejak awal.
Bahkan katanya, dirinya bersama tim tidak bisa menerima informasi jelas kenapa syarat dukungan yang diverifikasi itu ada yang TMS.
“Kita hanya bisa menerima hasil vermin saja. Kita tidak bisa mengakses apa sebabnya dukungan itu TMS, dukungan mana yang sudah TMS sebelumnya karena meninggal dunia dan pendukung yang mencabut dukungannya. Artinya kita tidak dapat akses sampai kesana,” kata Feri Buya.
Dalam surat permohonan kebijakan dan dispensasi yang diberikan Bapaslon Feri-Dedi ke KPU RI tersebut, terdapat empat poin yang pihaknya sampaikan.
Pertama, ia meminta KPU mengabulkan dan atau meloloskan pasangan Feri-Dedi untuk dapat mengikuti proses pencalonan dari perseorangan. Kedua, memberikan kesempatan dan atau perpanjangan waktu pelaksanaan verfak sampai 17 Agustus 2024, sehingga pihaknya dapat melengkapi kekurangan yang ada dengan mengumpulkan, memfasilitasi video call dan rekaman video pendukung.
Selanjut ketiga, ia meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada Bapaslon perseorangan untuk menambah dan memperbaharui dukungan baru berupa rekaman video dukungan.
Keempat, dirinya meminta PPS dan petugas verifikator dari KPU untuk menemui kembali pendukung yang belum dan tidak ditemui, ternyata pendukung yang belum atau tidak ditemui lebih 43 persen dari jumlah MS vermin, karena petugas verifikator hanya berkesempatan datang sekali akibat anggaran yang kecil. Disamping rasa tanggungjawab dan kemauan petugas belum begitu baik.
“Semoga permohonan kita ini diterima dan dikabulkan oleh KPU RI,” tuturnya. (ali)