TKN Prabowo-Gibran Yakin MK akan Tolak Gugatan PHPU

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTARAYA-Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, merasa yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis.

Dia menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. Antusiasme masyarakat terhadap pasangan nomor urut 2 ini sangat tinggi. Di dukung pula dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Silfester yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menegaskan pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani terkait Kasus Aborsi Anaknya

“Kami yakin dengan dukungan rakyat dan Tuhan, Prabowo-Gibran akan menang,” ujarnya.

Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia percaya bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.

Terkait isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, Silfester mengatakan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Baca Juga :  Celine Evangelista Disebut-Sebut Dekat dengan ST Burhanuddin, Berikut Klarifikasi Kejagung

Menurutnya, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus. Seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan MK akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin (22/4). (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna
Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
Berita ini 8 kali dibaca
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, merasa yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. "Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:19 WIB

PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB