JAKARTA RAYA – Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu berkaitan dengan hak pilih bagi warga negara Indonesia.
Ifdhal mendorong MA agar warga negara Indonesia bisa mencoblos atau menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih Pilpres 2024. Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang masih bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan.
“Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara,” kata Ifdhal, Selasa (12/2/2024).
Ifdhal mengatakan ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.
“Sudah ada beberapa putusan saat pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih,” sambungnya.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Hukum TPN lainnya, Ricardo Simanjuntak, menurutnya permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak warga negara. Apalagi, negara dan pemerintah sejauh ini juga berharap agar warga negara berpatisipasi aktif.
“Semakin dia banyak, artinya semakin tinggi tingkat partisipasi timbul maka semakin baik juga dan merata dasar dari hak rakyat itu dilakukan,” ucap dia.
Permohonan ini juga dilakukan agar tidak ada celah double vote yang dilakukan warga negara.
“Sistem tetap baik tapi memang upaya untuk menutup celah tadi (double vote) ini yang menjadi dasar dari kita adanya satu kepastian hak itu,” tuturnya.(hab)
Tinggalkan Balasan