JAKARTA RAYA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai 4, Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh informasi langsung dari para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan UU PNBP di daerah, termasuk tantangan, kendala, dan peluang optimalisasi PNBP sebagai sumber pendapatan negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi serta masukan guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan PNBP.

Dwi Ajeng Sekar Respaty, Koordinator Tim Kunjungan Kerja, menyampaikan harapannya agar mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah, terkait PNBP. “Hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pendukung bagi Komite IV dalam menyusun materi muatan yang akan dimuat dalam RUU tentang Perubahan UU PNBP,” ujar Senator asal Kepulauan Riau tersebut.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, menekankan bahwa revisi UU PNBP merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan fiskal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. “Melalui pertemuan ini, kami ingin menggali informasi mendalam terkait implementasi UU PNBP di daerah, tantangan yang dihadapi, serta bagaimana kebijakan ini dapat lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam hal distribusi dan pemanfaatan PNBP,” ungkapnya.

Asisten Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, yang mewakili Gubernur Kepri, menyampaikan berbagai potensi ekonomi daerah, salah satunya sektor pariwisata. “Kepri termasuk tiga besar nasional sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara bersama Bali dan DKI Jakarta. Di wilayah Kepri terdapat kawasan wisata internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, serta 16 Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) dan 516 objek wisata di seluruh kabupaten/kota,” paparnya.

Luki juga menyoroti pembagian dana bagi hasil PNBP yang dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil. “Kami sebagai penghasil perikanan tidak mendapatkan bagi hasil, padahal kami turut berkontribusi melalui APBD dalam mendukung sektor ini. Produksi perikanan budidaya di Kepri mencapai 27.436 ton. Kami berharap Komite IV DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi ini,” tegasnya.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Budiman, menyampaikan bahwa target pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2024 (termasuk BLU) sebesar Rp2.707,09 miliar telah terealisasi Rp3.295,42 miliar (121,73%), tumbuh 24,38% (yoy). Untuk PNBP lainnya (di luar BLU), dari target Rp396,02 miliar telah terealisasi Rp807,65 miliar (203,94%), meskipun dibandingkan tahun sebelumnya turun 7,41% (yoy). Budiman menegaskan bahwa kebijakan PNBP masih dikendalikan pemerintah pusat, sementara daerah hanya berperan sebagai operator.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan kepabeanan dan cukai guna meminimalisir kebocoran PNBP. “Jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, dari 1.431 kasus pada 2022 menjadi 1.176 kasus di 2023, dan 1.052 kasus pada 2024. Komoditas yang ditindak antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol, kayu, benih lobster, dan garmen,” paparnya.

Dari hasil kunjungan kerja ini, Komite IV DPD RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU PNBP sebagai landasan pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional. Revisi regulasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan daerah sebagai bagian dari semangat desentralisasi fiskal.

“Kami di Komite IV akan menindaklanjuti berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait PNBP, khususnya dalam hal pembagian yang lebih adil bagi daerah penghasil. Semua masukan ini akan menjadi bahan dalam menyusun dan membahas lebih lanjut RUU tentang Perubahan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP,” tutup Novita. (sin)