JAKARTA RAYA — Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi perhatian publik setelah beredar video kericuhan usai persidangan terdakwa Ririn Rifanto. Video tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan luas terkait proses penanganan perkara.
Dalam rekaman yang beredar, suasana di sekitar ruang sidang terlihat memanas. Ririn Rifanto tampak berada di tengah kerumunan sambil berulang kali membantah tuduhan pembunuhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya bukan pelakunya, Pak,” ujar Ririn dalam video tersebut.
Ririn juga terlihat beberapa kali ditahan dan dipapah saat berada di area persidangan. Dalam kondisi emosional, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan selama proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
“Saya dipatahin, saya dipatahin,” ucapnya.
Saat ditanya oleh seorang jurnalis mengenai bagian tubuh yang dimaksud, Ririn menjawab singkat, “Kakinya.”
Pengakuan tersebut memicu desakan publik agar proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan. Sejumlah pihak bahkan meminta agar jalannya sidang disiarkan secara langsung untuk memastikan akuntabilitas proses hukum.
Sorotan juga datang dari anggota DPR RI Komisi VIII, Umbu Kabunang, yang menilai terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.
“Patut diduga bahwa terjadi pelanggaran HAM. Jadi harus menjadi perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, di mana permasalahan ini terjadi. Agar Tim Propam langsung bisa melakukan pemeriksaan kepada penyidik pemeriksa perkara tersebut,” ujar Umbu.
Ia meminta agar penyidik yang menangani perkara diperiksa secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya tindakan penyiksaan terhadap terdakwa selama proses penyidikan.
Selain itu, Umbu juga meminta pihak kejaksaan meninjau ulang konstruksi dakwaan terhadap terdakwa.
“Kedua, agar pimpinan kejaksaan juga melihat kembali terhadap bagaimana dakwaan disusun dan berdasarkan meminta keterangan daripada terdakwa,” lanjutnya.
Umbu turut mendorong majelis hakim untuk menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut ke dalam persidangan agar memberikan keterangan secara terbuka.
“Ketiga, bahwa hakim pemeriksa perkara dapat memanggil atau meminta jaksa untuk menghadirkan para penyidik kepolisian yang memiliki perkara tersebut dalam proses penyidikan agar didengarkan keterangannya di dalam persidangan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi praktik penyiksaan dalam proses hukum tersebut, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, jika memang dugaan penyidik atau dugaan penyiksaan itu terjadi, maka para pelaku harus diproses secara hukum. Dan terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Menurut Umbu, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip penegakan hukum yang adil.
“Karena ini merupakan suatu pelanggaran HAM berat yang mana bahwa seluruh masyarakat harus dilindungi secara hukum,” tutupnya. (hab)


Tinggalkan Balasan