JAKARTA RAYA – Dinamika internal Partai Golkar kembali mencuat. Kali ini, polemik terjadi di tubuh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) setelah Ketua Umum AMPG, Said Aldi Al Idrus, mencopot Ikhsan Nurjamil dari jabatan Sekretaris Jenderal secara sepihak.

Keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah kader senior AMPG karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi dan rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Sebagai pengganti sementara, Said Aldi menunjuk Ubaidillah atau Babay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP AMPG.

Langkah tersebut memicu protes dari sejumlah kader AMPG di berbagai daerah. Bahkan, Said Aldi dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Bidang PP AMPG, Adi Yunsyah, menilai pencopotan Sekjen tanpa mekanisme organisasi menunjukkan lemahnya pemahaman kepemimpinan organisasi.

“Jika berbicara Golkar tentu rujukannya aturan, baik peraturan organisasi maupun AD/ART. Ketum AMPG selama ini hanya melakukan kegiatan seremonial dan minim gebrakan konkret untuk mendongkrak citra positif Partai Golkar,” ujar Adi Yunsyah yang akrab disapa Monel kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Monel, keputusan tersebut terkesan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi kepada pengurus organisasi.

Ia juga menyoroti munculnya nama Plt Sekjen dalam karangan bunga belasungkawa tanpa pemberitahuan kepada Sekjen definitif.

“Konyolnya, saat mencantumkan nama Plt Sekjen dalam karangan bunga itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik melalui struktur organisasi maupun secara pribadi kepada Sekjen yang sah,” tegasnya.

Monel mendesak DPP Partai Golkar segera mengambil langkah tegas terhadap polemik di tubuh AMPG.

“Kami menilai kepemimpinan Said Aldi Al Idrus merupakan salah satu yang terburuk dalam sejarah organisasi sayap Partai Golkar,” katanya.

Ia juga menilai AMPG seharusnya lebih aktif membela Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dari berbagai serangan negatif di media sosial.

“Seharusnya AMPG hadir memberikan perlindungan dan membangun narasi positif untuk partai, bukan justru menciptakan kegaduhan internal,” ujar Monel.

Sementara itu, Sekjen DPP AMPG Ikhsan Nurjamil mengaku terkejut mengetahui dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi.

Ikhsan menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui adanya pergantian posisi Sekjen setelah melihat pesan di grup WhatsApp PP AMPG pada 16 April 2026 yang memuat ucapan belasungkawa dengan mencantumkan nama Plt Sekjen.

Padahal, pengangkatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG telah disahkan melalui Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-55/DPP/GOLKAR/II/2025.

Menurut Ikhsan, pergantian antarwaktu pengurus organisasi harus dilakukan sesuai mekanisme partai dan ketentuan AD/ART.

“Kami menilai tindakan Ketua Umum PP AMPG telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 terkait tidak adanya rapat khusus mengenai pemberhentian saya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG,” tegas Ikhsan.

Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Organisasi Nomor PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2018 tentang pedoman perilaku dan kedisiplinan pengurus organisasi.

Ikhsan meminta Ketua Umum Partai Golkar melalui Dewan Etik segera melakukan klarifikasi agar polemik ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola organisasi partai.

“Kami meminta perlindungan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar terhadap hak-hak kader dari tindakan subjektif dan nonprosedural yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi,” pungkasnya. (hab)