JAKARTA RAYA, Medan — Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, kembali memicu kegaduhan dan mencoreng marwah profesi jurnalistik. Publik kini mempertanyakan sikap tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, terhadap ulah yang dinilai telah melukai profesionalisme dan kepercayaan terhadap profesi wartawan.
Bagaimana sikap Dewan Pers terhadap wartawan yang memeras?
Mengacu pada pernyataan resmi Dewan Pers dalam berbagai kesempatan, tindakan pemerasan oleh wartawan bukan termasuk sengketa pers dan tidak masuk ranah mediasi Dewan Pers. Pemerasan merupakan pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana, sehingga harus diproses melalui jalur hukum.
Dewan Pers menegaskan bahwa:
- Pemerasan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
- Oknum wartawan yang memeras harus diproses pidana, karena perbuatannya merupakan tindak kriminal.
- Korban pemerasan dianjurkan untuk langsung melapor ke kepolisian, bukan ke Dewan Pers.
Kasus yang kini mencuat bermula dari dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka bernama Andre Bancin. LS diduga meminta uang sebesar Rp28 juta dengan dalih “uang perdamaian” dan janji dapat membantu membebaskan Andre dari proses hukum di Polsek Pancurbatu.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap:
- Rp25 juta melalui transfer
Rp3 juta secara tunai
Keluarga tersangka—Hendra, Teti Damiati Bancin, serta Juanda Banurea (opung tersangka)—mengaku menyerahkan uang setelah diyakinkan oleh LS. Namun setelah uang diserahkan, Andre tidak kunjung dibebaskan dan justru dikirim ke Rutan Pancurbatu. Merasa tertipu, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke penyidik.
Penyidik Polsek Pancurbatu kini mendalami dugaan keterlibatan LS serta memeriksa keterangan keluarga korban.
Informasi lain juga menyebut LS diduga meminta uang dalam jumlah jauh lebih besar dari tersangka lain:
- Rp250 juta dari Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu
- Rp25 juta dari Donli Gultom
Kasus ini kembali membuka luka lama tentang praktik penyalahgunaan profesi oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan. Publik kini menunggu sikap tegas Dewan Pers dalam menjaga martabat profesi dan memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. (sin)


Tinggalkan Balasan