Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya sial melawan gugatan praperadilan Ketua KPK RI, Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditanyakan akan ada perlawanan hukum atas gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Safri mengungkapkan bahwa terkait gugatan praperadila yang akan dilakukan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya merupakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa kasus yang telah menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu berjalan sesuai prosedur dan profesional.

“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” tegas Ade.

Baca Juga :  Lagi, Firli Bakal Absen Panggilan Polda Metro Jaya Besok

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

“Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

“Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca Juga :  Soal Aliran Uang Korupsi Mengalir ke Partai, NasDem: Apakah kita Masih Kisa Mempercayai Keterangan KPK?

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Dianggap Lamban, CBA Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dinas Parekraf DKI Jakarta
Anindya Bakrie Resmi Pimpin Kadin, Arsjad Rasjid Legawa dan Berikan Dukungan Penuh
Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Bertekad Wujudkan Laut Aman untuk Indonesia Maju
Dubes RI untuk Aljazair Mengapresiasi Kerja Sama antara UI dan IPB dengan Universitas di Aljazair
Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas
Dubes RI untuk Tunis Gagas Sekolah Diplomasi untuk Perguruan Tinggi Indonesia
Buka-Bukaan: Obat atau Racun?
KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:16 WIB

Polda Metro Jaya Dianggap Lamban, CBA Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dinas Parekraf DKI Jakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:28 WIB

Anindya Bakrie Resmi Pimpin Kadin, Arsjad Rasjid Legawa dan Berikan Dukungan Penuh

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:18 WIB

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Bertekad Wujudkan Laut Aman untuk Indonesia Maju

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:17 WIB

Dubes RI untuk Aljazair Mengapresiasi Kerja Sama antara UI dan IPB dengan Universitas di Aljazair

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:29 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

Berita Terbaru