JAKARTA RAYA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara adanya tersangka lain selain Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“(Adanya dugaan tersangka lain?) Ya kita lihat saja perjalannya,” kata Listyo dalam Rakornas Gakkumdu Bawaslu digelar di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023)
Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11/2023) malam. Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lainnya setelah ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan pada empat pimpinan KPK lainnya di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai tanggal Senin, 27 November 2023.
“Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan,” pungkasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah