JAKARTA RAYA-Keaslian ijazah calon bupati Limapuluh Kota inisial S makin ramai diperbincangkan setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Isu ini terus bergulir semenjak perwakilan dari warga yakni, Tomi Adianto dan Hilmi memberikan tanggapan ke KPU dan BAWASLU Limapuluh Kota.

Sejak masa kampanye, laporan telah dilayangkan ke lembaga Pemilu tersebut. Tetapi, hingga usai pelaksanaan Pilkada belum ada titik terang, karena KPU dan Bawaslu tidak berwenang dalam menentukan keaslian Ijazah.

Karena itu, sebagai langkah pamungkas bersama sekelompok masyarakat kemudian mengirimkan laporan ini ke Mapolda Riau pada pertengahan November lalu.

Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak pengelola PKBM Kandis Kreatif di Siak, Riau diduga ikut memuluskan langkah S dengan mengeluarkan dugaan ijazah palsu.

Ijazah itu berupa bukti bagi S (turut terlapor), bahwa ia pernah mengenyam pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2020/2021.

Tomy menyampaikan, dalam era informasi dan teknologi yang semakin maju, masyarakat semakin mudah untuk dapat memastikan keaslian dan validitas ijazah yang dimiliki, palsu atau asli.

Karenanya, untuk menghindari fitnah atau atau persolan lainnya maka Tomi bersama perwakilan warga juga akan menelusuri ke PKBM Kandis Kreatif tersebut.

Ia pun menjelaskan ada 13 kejanggalan dugaan ijazah palsu Cabup S yakni,

1. Tidak sesuai dengan UU 20/2004 Tentang Sisdiknas, karena masa pendidikan tidak sampai 6 semester atau 3 tahun, dan hanya 6 bulan tamat sejak mendaftar sampai ijazah keluar.

2. Tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 14/2017 tentang Ijazah dan sertifikat hasil ujian Nasional.

3. Melanggar Peraturan Sekjen Mendikbud Nomor 23 tahun 2020, tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian Ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2020/2021.

4. kejanggalan Nomor ijazah yang seharusnya ada penunjuk penomoran wilayah provinsi untuk Riau 09.

5. Nomor ijazah tak dikenali, DN/PC 0272127 dari provinsi mana.

6. Hologram penanda ijazah tahun 2021 dan logo pendidikan tidak sesuai dan tidak jelas atau kabur.

7. Nomor ijazah mestinya DN/M-PC/0272127 atas dan bawahnya DN-09/M-PC 000001

8. Penandatangan ijazah mestinya ketua/kepala sekolah PKBM, tetapi bukan dewan pengawas (Suyanto, S,pd)

9. Tanggal ijazah (3 Mei 2021) tidak sesuai dengan aturan yang mestinya satu hari setelah pengumuman hasil ujian Nasional , yakni tanggal 3 Mai 2021 dan tanggal tersebut merupakan pengumuman hasil kelulusan ujian nasional.

10. Daftar niai Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 format tidak sesuai dengan gambar 68 contoh Peraturan Sekjen 23/2020, (Baik bentuk, susunan, materi, maupun mata pelajaran).

11. PKBM Kandis Kreatif, Ketua Sunandika, dan Dewan Pengawas Suyanto, Spd, selaku Dewan pengawas tidak bisa ikut dalam penandatanganan ijazah yang mestinya dilakukan oleh Ketua/Kepala PKBM.

12. PKBM Kandis Kreatif berdiri tanggal 22 April 2022, nomor AHU-009571AH.0104/2022. Sementara ijin operasional tanggal 28 April 2022 Nomor 2804220029265, sementara ijazah dikeluarkan 3 Mei 2021 atau setahun sebelum berdiri.

13. Dari info resmi pkbmkandiskreati@gmail.com
pada dokumentasi foto peserta ujian tahun 2021 tidak ada mirip atau menyerupai Safni.

Atas kejanggalan tersebut diyakini telah melanggar aturan, dan ini merupakan bentuk pidana.

“Kami telah melaporkan ke polisi bahwa pihak pengelola PKBM Kandis kreatif mengeluarkan ijazah. Turut terlapor S yang memanfaatkan atau mengunakan ijazah untuk keperluan pengurusan syarat calon bupati dan mendapatkan SKCK kepolisian,” kata Hilmi. (ali)