JAKARTA RAYA– Anggota Komite I DPD RI Sudirman Haji Uma, menilai kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), melakukan PHK kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa melanggar aturan dan tak manusiawi.
Awal Maret Kemendes PDT tak perpanjang kontrak TPP yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD RI dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan gaji TPP yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.
Padahal sebanyak 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia tersebut pada tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025
“Kami meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri. Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan, ” ujar Uma melalui keteranga tertulisnya, Minggu (16/3/2025).
Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang,” ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa.
Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk mengupayakan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.
Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini dapat memperoleh solusinya.
“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini,” katanya. (sin)
Tinggalkan Balasan