JAKARTA RAYA-Maraknya mafia peradilan membuat resah masyarakat, salah satunya dirasakan Hartono Lioe, Ketua RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang telah memenangkan proses hukum berkekuatan hukum tetap atau Incracht, namun kini digugat kembali oleh kelompok Yamani.

“Berbagai cara dilakukan kelompok Yamani Cs untuk menjatuhkan saya. Bahkan putusan yang sudah final atau incracht pun bisa diajukan lagi,” ungkap Hartono Lioe, Ketua RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (1/5).

Melihat kondisi miris ini, Hartono meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran penegak hukum lainnya, agar segera turun tangan memberantas mafia peradilan yang sudah sangat meresahkan warga RW 015 Pluit ini.

“Pertama ,Yamani Cs menggugat kami di PTUN Jakarta Tahun 2022.
Sidang di PTUN No 379/G/TF/2022/PT UN JKT, kami menang. Kemudian, Banding.No 178/B/TF/2023/PT TUN JKT kami juga menang. Selanjutnya Kasasi.No 131 K/TUN.JKT kami menang lagi,” papar Hartono.

Dikatakan Hartono, Yamani Cs baru-baru ini kembali menggugat dirinya beserta Jong SF dan Sia TH serta warga RW. 015 lainnya di PN Jakut. Anehnya, materi gugatannya sama seperti dua tahun lalu.

“Kami pernah digugat di PN ini dalam perkara Nomor ; 214/Pdt.G/2023/PN.Jkt Utr gugatannya tidak diterima dan kami dimenangkan. Terus dia kurang puas lalu banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, hal yang sama dalam perkara Nomor ; 1157/PDT/2023/PT.DKI, namun mereka (Yamani Cs) tetap kalah,” ujar Hartono.

Bahkan, lanjut Hartono, mereka tetap tidak puas dan kembali mengajukan gugatan ke PTUN dan juga Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan tetap kalah.

“Namun di lembaga tertinggi peradilan di Indonesia dalam perkara Nomor ; 6640 K/Pdt/2024 kembali menolak permohonan kasasinya Yamani,” ujar Hartono.

Dikatakannya, perkara telah dimenangkan pihaknya di PN Jakarta Utara tertanggal 18 September 2023, PT DKI tertanggal 29 Nopember 2023 dan MA tertanggal 2 Desember 2024, bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Yamani, lanjutnya, seharusnya dapat belajar dari perkara yang dialaminya, tetapi dia justru seperti membabibuta, sebab dalam gugatannya Nomor ; 111/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr yang belum lama ini disampaikan Jurusita PN Jakarta Utara, bukan hanya dirinya dkk yang digugat, bahkan ikut pula pihak Lurah Kelurahan Pluit, Camat Kecamatan Penjaringan dan Walikota Jakarta Utara, serta Gubernur Jakarta ditarik sebagai Turut Tergugat I, II, III dan IV.

“Sangat aneh, Yamani itu bukanlah warga RW. 015. Dia warga RW. 04, juga bukan pula pemilik ruko di RW.015, Ruko tersebut adalah milik mantan istrinya secara sah. Dia bisa menggugat kami di RW. 015 kami duga kuat atas suruhan mantan–mantan RW, RT dan Kamtib RW 015 terdahulu yang berniat kembali memegang posisi kembali,” ujarnya.

Yamani itu, tegasnya, gugatan yang diajukan tersebut bukanlah atas inisiatif pribadinya, melainkan hanya orang suruhan dari oknum – oknum mantan RT, RW dan Kamtib.

“Saya minta kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan gugatan penggugat (Yamani) harus ditolak dan tidak dapat diterima, karena secara tegas Yamani H tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum selaku Penggugat,” kata Hartono.