JAKARTA RAYA-Pria berinisial M ditangkap polisi karena melakukan curanmor di Jl. Agung Timur 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro membenarkan itu. Ia menyebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok.

“Saat ini pelaku inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Tanjung Priok guna proses penyidikan,” terang Handam, Jumat (21/11) siang.

Awalnya kata Handam, pada hari Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Agung Timur telah diamankan terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya Tim Buser Polsek Tanjung Priok mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti peralatan yang dibawa pelaku dalam melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil pengembangan, bahwa pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor dibeberapa tempat lain dimana hasil rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh penyidik menunjukkan kemiripan dengan pelaku.

Pelaku telah mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kelurahan warakas maupun Jalan Ganggeng Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok.

Saat ini Polsek Tanjung Priok telah mengidentifikasi 3 (tiga) Laporan Polisi Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

“Untuk komplotan yang diduga bersama sama dengan pelaku saat melakukan aksi-aksinya masih dalam upaya pengejaran,” ungkap Handam.