JAKARTA RAYA – Masyarakat Kabupaten Bogor kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.

Samsat Kabupaten Bogor memperluas akses layanan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling hingga Samsat Outlet.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor untuk menghadirkan pelayanan pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, sekaligus mendorong masyarakat mengurus kewajibannya secara mandiri.

Hal itu disampaikan dalam apel bersama yang digelar Senin (14/9/2026). Apel dipimpin Kepala Samsat Kabupaten Bogor Mochamad Fajar Ginanjar, didampingi Kanit Regident Polres Bogor IPTU Yudhi Perkasa.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh petugas diarahkan untuk mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Wajib Pajak Diminta Urus Sendiri

Salah satu langkah yang diterapkan adalah pemberian kalung identitas berwarna merah kepada wajib pajak yang mengurus sendiri pembayaran administrasi kendaraan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi dan tidak bergantung pada jasa perantara.

“Kami mengajak warga Kabupaten Bogor mengurus sendiri administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman, dan transparan,” ujar Mochamad Fajar.

Pilihan Layanan Samsat Kabupaten Bogor

Selain Samsat induk, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan yang tersedia di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Samsat Drive Thru memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan.

Samsat Pembantu tersedia di Leuwiliang dan Jonggol. Sementara itu, Samsat Outlet tersedia di Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua.

Bagi masyarakat di wilayah yang lebih jauh, tersedia Samsat Keliling untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Ada pula Samsat Perusahaan, yang memberikan layanan di kawasan industri maupun tempat kerja tertentu.

Layanan Pajak Kendaraan yang Tersedia

Layanan Samsat Kabupaten Bogor mencakup sejumlah kebutuhan administrasi kendaraan, antara lain:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Perpanjangan STNK/TNKB.

3. Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

4. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pelayanan resmi yang tersedia.

Dengan akses layanan yang semakin dekat dan pilihan pelayanan yang beragam, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara mandiri, aman, mudah dan transparan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari penggunaan jasa perantara apabila administrasi kendaraan dapat dilakukan sendiri melalui layanan resmi Samsat.  (Ali)