JAKARTA RAYA – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Hal ini seiring dengan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi, tercatat sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.

Pelaksanaan WFA diberlakukan selama tiga hari setelah cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk fleksibilitas kerja sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa meski sebagian ASN bekerja secara WFA, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujar Tri.

Tri juga menambahkan, momentum pasca libur Lebaran menjadi waktu penting untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.

“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya. (sin)