JAKARTA RAYA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi konsumen di sektor keuangan digital.
“Putusan KPPU ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen. Praktik kartel bunga jelas merugikan masyarakat dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
KPPU diketahui menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar kepada puluhan platform pinjol yang terbukti melakukan penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing). Praktik ini membuat pasar tidak kompetitif dan membebani konsumen, terutama kelompok masyarakat rentan.
BPKN RI menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi industri financial technology lending yang berkembang pesat, namun masih menghadapi berbagai persoalan, seperti transparansi bunga, praktik penagihan, hingga perlindungan data pribadi.
Mufti menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor pinjaman online. Ia mendorong penguatan sinergi antar regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, agar pengawasan terhadap industri fintech semakin efektif.
Baca juga: Konflik Iran–Amerika Picu Panic Buying BBM, BPKN Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Selain itu, BPKN RI juga meminta pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait keterbukaan informasi suku bunga, biaya, serta perlindungan hak konsumen.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik yang bersifat eksploitatif,” tegasnya.
BPKN RI memastikan akan terus mengawal kasus ini serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami seluruh ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar di sektor fintech Indonesia dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengedepankan kepentingan konsumen. (hab)


Tinggalkan Balasan