JAKARTA RAYA — Institut Teknologi PLN (ITPLN) memperkuat komitmennya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi sivitas akademika melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan memastikan berbagai karya inovasi, hasil penelitian, hingga pengabdian masyarakat yang lahir di lingkungan kampus memperoleh perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik ITPLN Susy Fatena Rostiyanti bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Baroto.

Susy Fatena Rostiyanti mengatakan sinergi antara ITPLN dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, terutama di tengah berkembangnya inovasi teknologi dan riset di lingkungan kampus.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong dosen, mahasiswa, maupun peneliti di ITPLN agar semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama, Selasa (12/5).

Menurutnya, banyak hasil penelitian dan inovasi kampus yang memiliki nilai strategis dan berpotensi dimanfaatkan bagi masyarakat maupun dunia industri sehingga perlindungan hukum terhadap karya tersebut menjadi kebutuhan penting.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengenai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sekaligus meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup penyebarluasan informasi dan sosialisasi HKI, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengkajian, pengabdian masyarakat, hingga pengembangan inovasi sosial.

Selain itu, kerja sama juga meliputi pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, promosi produk HKI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HKI, hingga pertukaran data dan informasi.

Kedua pihak juga akan memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta mengoptimalkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai unit pengelola HKI di lingkungan ITPLN.

Susy Fatena Rostiyanti berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat terciptanya ekosistem inovasi kampus yang tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Harapannya, inovasi yang dihasilkan sivitas akademika ITPLN dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki daya saing yang tinggi,” tandasnya. (hab)