JAKARTA RAYA – Kasus dugaan suap Blueray Cargo yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjadi sorotan publik. Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penggiringan opini yang berkembang di media.

Menurut Gautama, dalam beberapa hari terakhir publik disuguhi dua pemberitaan sensitif. Pertama, terkait kesaksian di persidangan mengenai adanya “amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai”. Kedua, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai.

Namun, ia menilai sebagian media mulai melompat terlalu jauh dalam membingkai fakta persidangan.

“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, yang digali penasihat hukum Dinalara Butarbutar, amplop kode 1 itu justru diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” kata Gautama kepada media di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, fakta tersebut sangat penting namun nyaris hilang dalam framing sebagian media yang menyederhanakan narasi menjadi seolah “kode 1” identik dengan penerimaan suap oleh Dirjen Bea Cukai.

“Dalam hukum pidana, ‘untuk seseorang’ tidak sama dengan ‘diterima oleh seseorang’. Di sinilah analisis kontra intelijen menjadi penting, karena persepsi publik sering kali terbentuk lebih cepat dibanding pembuktian hukum,” ujarnya.

Gautama menegaskan bahwa fakta persidangan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum final. Ia merujuk pada Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 serta sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi terkait perkara tersebut.

Menurut dia, penyebutan “kode 1 untuk Dirjen” belum otomatis membuktikan adanya penerimaan uang, pengetahuan, maupun keterlibatan aktif dari Dirjen Bea Cukai.

“Dalam hukum pidana, penyebutan nama, kode, atau pengakuan pihak tertentu belum cukup membuktikan adanya mens rea, penerimaan manfaat, atau hubungan kausal. Karena itu asas praduga tak bersalah harus dijaga,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara besar penggunaan nama jabatan oleh pihak ketiga kerap terjadi, terutama ketika jalur komunikasi informal dan struktur operasional nonformal sudah lama terbentuk.

Gautama juga menyoroti fenomena “tunnel vision” dalam investigasi dan pembentukan opini publik. Dalam metode kontra intelijen modern, tunnel vision terjadi ketika penyidik maupun publik terlalu cepat mempercayai satu arah narasi dan mulai menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.

“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar sementara fakta lain diabaikan. Perlahan asumsi berubah menjadi kebenaran sosial. Ini yang berbahaya,” ungkapnya.

Menurut Gautama, perkara dugaan suap di DJBC memiliki struktur relasi yang kompleks, mulai dari operator teknis, jalur informal, hingga kemungkinan penggunaan nama jabatan sebagai “tameng struktural”.

Ia mengingatkan bahwa hubungan kausal dalam hukum pidana tidak boleh dibangun hanya dari asumsi, simbol, atau tafsir media.

“Hubungan kausal harus dibangun dari bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, dan kesadaran aktif. Jika tidak, negara hukum bisa berubah menjadi negara persepsi,” tegasnya.

Dalam analisis kontra intelijen, Gautama menyebut terdapat pola klasik bernama legitimacy shielding atau perisai legitimasi. Pola ini terjadi ketika operator lapangan menggunakan nama atasan atau simbol jabatan untuk menciptakan legitimasi dan tekanan terhadap pihak lain.

“Jika pola ini terjadi, maka nama pimpinan bisa dijual tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta KPK mengusut kasus tersebut secara objektif melalui pembuktian ilmiah, termasuk menelusuri bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling berkaitan.

Menurut Gautama, pernyataan Ketua KPK mengenai pendalaman dugaan aliran dana masih merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak menganggap pendalaman sebagai kesimpulan akhir.

“Pendalaman tidak sama dengan pembuktian. Bisa saja setelah didalami ternyata bukti tidak cukup atau nama Dirjen hanya digunakan tanpa sepengetahuannya,” katanya.

Gautama juga menilai perkara ini menunjukkan adanya kemungkinan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik dalam tata kelola DJBC.

Ia menyebut sejumlah indikator, di antaranya terlalu banyak diskresi manual di level operator teknis, lemahnya audit trail digital, minimnya deteksi dini, dan dominannya komunikasi informal dibanding prosedur tertulis.

“Persoalan ini bukan sekadar soal suap, tetapi kemungkinan adanya struktur informal yang terlalu lama bekerja di bawah sistem formal DJBC,” ujarnya.

Menurutnya, jika kondisi tersebut benar terjadi, maka siapa pun pimpinan di institusi tersebut berpotensi mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang sudah mapan.

Di akhir pernyataannya, Gautama mengingatkan bahwa negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi.

“Nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Karena itu, penegakan hukum harus tetap objektif dan berbasis pembuktian,” pungkasnya. (Hab)