JAKARTA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Jakarta Timur.

Dugaan korupsi pengadaan mesin jahit ini terjadi di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penetapan ini mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dua dari tersangka merupakan pejabat internal Sudin PPKUKM, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.

Daftar Tersangka Kasus Mesin Jahit di Jaktim

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Jakarta Timur pada 18 Mei 2026:

1. Inisial PAR: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2022. (Surat Penetapan: TAP-1/M.1.13/FD.2/5/2026).

2. Inisial DER: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024. (Surat Penetapan: TAP-3/M.1.13/FD.2/5/2026).

3. Inisial IRM: Direktur PT SCS selaku penyedia barang/jasa pengadaan mesin jahit periode 2022-2024. (Surat Penetapan: TAP-2/M.1.13/FD.2/5/2026).

Aktivis Desak Kepala Dinas PPKUKM Ikut Diperiksa

Menanggapi kasus ini, aktivis penggiat anti-korupsi, Ical Syamsudin, memberikan kritik tajam dan mendesak atasan para tersangka juga diperiksa.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada tingkat PPK saja. Ia mendesak Kejaksaan untuk turut memeriksa Kepala Dinas PPKUKM sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.

“Jika terbukti ada pembiaran, atasan atau pimpinan seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Sanksinya bisa berupa penahanan hingga pemecatan,” ujar Ical kepada wartawan.

Dikatakan Ical, pimpinan instansi bisa terjerat hukum jika membiarkan bawahannya melakukan korupsi yang merugikan negara.

Landasan Hukumnya

Penyelenggara negara wajib menjalankan tugas sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

‎Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

‎”Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999),” tegasnya.

‎Lebih jauh, Ical menegaskan, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).” ujar Ical Samsudin.

Kerugian Negara dan Kelanjutan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan alat pendukung ekonomi masyarakat kecil (UKM).

Dugaan korupsi dalam durasi tiga tahun anggaran berturut-turut (2022-2024) menunjukkan adanya celah sistemik dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Perlu diketahui bahwa proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.

Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

“Oleh karenanya ‎Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diperiksa,” tandas Ical. (PUR/MAN)