JAKARTA RAYA, Bekasi – Ahmad Suyudina, pelatih Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN), melayangkan gugatan perdata terhadap lima oknum pengurus dan pelatih organisasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 315/PDT.G/2026/PN.BKS tertanggal 17 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi.

Kelima pihak yang digugat terdiri dari Ketua Cabang Satria Nusantara Marga Jaya sebagai tergugat utama, serta Ketua Lembaga SN Kota Bekasi, Wakil Ketua Lembaga, seorang Pelatih Nasional, dan seorang Pelatih Senior yang tercantum sebagai turut tergugat.

Saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), Ahmad Suyudina membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk pencarian keadilan setelah dirinya merasa beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan merugikan.

“Saya menggugat karena merasa beberapa kali dizalimi dan diperlakukan sewenang-wenang. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian dan keadilan,” ujar Ahmad.

“Dalam gugatan ini, gugatan pertama ditujukan kepada Ketua SN Cabang Marga Jaya (CMJ) Munasri, turut tergugat ke dua Ketua Lembaga SN Kota Bekasi, Andianto Nugroho, ketiga Wakil Ketua Lembaga, Hisnaini Proklamisari, turut tergugat ke empat dan kelima, masing-masing H Denny, sebagai Pelatih Nasional yang ditugaskan di Bekasi dan Sahidi pelatih senior, tambahnya.

Ahmad menjelaskan, terdapat sejumlah peristiwa yang menjadi dasar gugatannya ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Peristiwa pertama berkaitan dengan keikutsertaannya dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Lombok. Menurutnya, meskipun telah meraih prestasi sebagai juara kedua tingkat nasional, dirinya tidak diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Ahmad juga mempersoalkan proses Evaluasi Kenaikan Tingkat (EKT). Ia mengaku sebelumnya telah mengajukan diri dan diterima sebagai peserta EKT. Namun setelah mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan, dirinya disebut tidak jadi memperoleh kenaikan tingkat.

“Kalau memang tidak diperbolehkan mengikuti EKT, seharusnya sejak awal pengajuan ditolak. Bukan setelah seluruh proses dijalani,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti adalah terkait aktivitas latihan di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, tempat dirinya selama ini bertugas sebagai pelatih daerah.

Menurut Ahmad, dirinya tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi terkait kebijakan penutupan lokasi latihan yang biasa digunakan setiap Rabu malam tersebut.

“Saya masih aktif sebagai pelatih daerah, tetapi ketika lokasi latihan ditutup saya tidak pernah diajak berkomunikasi atau dimintai pendapat,” ujarnya.

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata agar seluruh persoalan dapat diperiksa dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mengingat saya merasa sudah beberapa kali dirugikan, saya memilih meminta keadilan melalui pengadilan. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. (hab)