JAKARTA RAYA- Ketersediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu dinilai sangat mengkhawatirkan. Hal itu pun mengundang reaksi dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.
Politisi PDIP itu meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta segera mempercepat pembangunan karena dianggap sangat mendesak.
“Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu,” ujar Wabendum DPP PDI-P itu, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yuke, hingga kini warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi yang sebagian besar belum memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut, kata dia terjadi karena belum tersedianya TPU yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas,” urainya.
Anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu menegaskan, perlu ada kepastian status hukum lahan agar dapat dialihfungsikan menjadi TPU yang dikelola Distamhut DKI Jakarta.
Untuk itu, lanjut Srikandi PDIP itu Komisi D meminta pemerintah kabupaten hingga pihak kelurahan menelusuri legalitas kepemilikan lahan, termasuk luas dan batas wilayahnya.
“Langkah ini sangat penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan,” katanya.
Selain itu, politisi yang dikenal low profil tersebut mengungkapkan terdapat usulan pemanfaatan lahan hasil urukan kolam labuh milik Dinas Perhubungan sebagai lokasi pemakaman baru. “Itu bisa jadi reklamasi daratan yang bisa dimanfaatkan untuk TPU,” katanya.
Karenanya, Komisi D pun berencana memetakan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu agar pembangunan dapat dilakukan secara terencana.
“Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuke mengungkapkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027. “Kita akan usulkan dalam pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2027, agar harapan masyarakat Pulau Seribu bisa terealisasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memetakan status lahan di Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Kelapa.
Distamhut juga membuka kemungkinan melakukan reklamasi daratan apabila lahan yang tersedia tidak lagi mencukupi kebutuhan pemakaman.
“Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov,” beber Fajar.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan makam di Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.
Namun, aset tersebut merupakan perolehan sejak tahun 1983 sehingga perlu dilakukan penelusuran ulang terhadap status dan kondisinya.
“Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya,” tandasnya.(hab)


Tinggalkan Balasan