JAKARTA RAYA, Bekasi – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Ahmad Suyudina dan jajaran pengurus LSP SN Kota Bekasi tidak membuahkan hasil. Proses mediasi yang difasilitasi pengadilan dinyatakan deadlock, sehingga perkara perdata tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani perkara menyarankan agar kedua belah pihak mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi sebelum sidang memasuki agenda pemeriksaan materi gugatan. Saran itu disampaikan setelah kuasa hukum tergugat hadir untuk pertama kalinya dalam persidangan.
Namun, dalam proses mediasi, kedua pihak tidak mencapai titik temu. Pihak tergugat menilai gugatan Ahmad Suyudina tidak sesuai dengan fakta organisasi dan mendasarkan argumennya pada dokumen berupa surat pengunduran diri Ahmad Suyudina sebagai Pelatih Daerah (Pelda) LSP SN Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Suyudina membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, menurutnya, surat tersebut hanya berlaku terhadap salah satu surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan Ketua LSP SN Kota Bekasi.
“Saya memang mengundurkan diri sebagai Pelda berdasarkan SK Ketua LSP SN Kota Bekasi Nomor 016/KPTS/SN-BKS/24 tanggal 1 Agustus 2024 tentang pengangkatan saya sebagai Pelda periode 2024–2027 yang ditandatangani Ketua LSP SN Kota Bekasi, Andiyanto Nugroho,” ujar Suyudina kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan masih memiliki surat keputusan pengangkatan lain sebagai Pelatih Daerah yang hingga kini belum pernah dicabut maupun dibatalkan.
“Saya masih memiliki SK sebagai Pelda yang sampai sekarang belum pernah dicabut. Selama SK tersebut masih berlaku, secara hukum saya masih berstatus sebagai Pelda LSP SN Bekasi,” katanya.
Suyudina juga menyinggung penutupan lokasi latihan SN Cabang Margajaya di depan Kantor KORMI Stadion Patriot Chandrabhaga pada 2 Juni 2026, yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam gugatan.
Ia mengaku saat lokasi latihan tersebut ditutup, dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai pelatih.
“Saat lokasi latihan ditutup saya masih aktif melatih secara rutin. Saya baru mengajukan pengunduran diri pada 6 Juni 2026, kemudian pada 8 Juni 2026 Ketua LSP SN Kota Bekasi menerbitkan SK penonaktifan terhadap saya. SK yang dinonaktifkan adalah SK pengangkatan periode 2024–2027,” jelasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, Suyudina menilai dirinya memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi, statusnya masih sebagai pelatih aktif.
Ia juga menegaskan keberadaan surat keputusan pengangkatan lain yang menurutnya masih berlaku semakin memperkuat dasar hukumnya dalam mengajukan gugatan.
Menurut Suyudina, sebagai organisasi yang memiliki anggota di berbagai daerah bahkan luar negeri, LSP SN seharusnya menjalankan setiap kebijakan sesuai mekanisme dan aturan organisasi.
“LSP SN merupakan organisasi besar yang memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia bahkan dunia. Tentunya organisasi ini memiliki aturan yang harus dipatuhi seluruh pengurus maupun anggotanya. Banyak anggotanya juga berasal dari kalangan profesional, bahkan ada yang masih aktif sebagai hakim. Karena itu saya yakin proses organisasi harus berjalan sesuai aturan, dan saya meyakini legal standing saya dalam gugatan ini sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya. (hab)


Tinggalkan Balasan