JAKARTA RAYA, Bekasi – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Pelatih Daerah (Pelda) Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN), Ahmad Suyudina, terhadap pengurus Cabang Satria Nusantara dan Lembaga Satria Nusantara Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Persidangan yang memasuki pekan kedua itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri bersama Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan dan Titis Triwulandari, dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, SH.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), tergugat pertama selaku Kepala Cabang Marga Jaya, Munasri, kembali tidak menghadiri persidangan. Turut tergugat, yakni Ketua Lembaga Andianto Nugroho, Wakil Ketua Hisnaini Proklamisari, Pelatih Nasional H. Denny Ridwan, serta pelatih senior Saidi juga kembali mangkir.
Kuasa hukum penggugat, Raja Aliusmar, SH, mengatakan ketidakhadiran para tergugat tidak menghalangi jalannya proses persidangan.
“Meski para tergugat tidak hadir, persidangan tetap berjalan sesuai agenda. Mungkin mereka menganggap materi gugatan ini ringan, tetapi bagi kami justru proses persidangan dapat berlangsung lebih sederhana. Kami berharap pada sidang berikutnya para tergugat dapat hadir untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Sebelumnya, gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mulai disidangkan di PN Bekasi pada Rabu (1/7/2026). Namun, saat sidang perdana berlangsung, seluruh tergugat juga tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada pekan berikutnya.
Gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada pengurus Cabang Satria Nusantara maupun Lembaga Satria Nusantara Bekasi. Hingga sidang kedua berlangsung, para tergugat masih belum memenuhi panggilan persidangan. (hab)


Tinggalkan Balasan