JAKARTA RAYA – Kodam Jaya memberikan penjelasan terkait aksi penyampaian aspirasi warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 21 Juli 2026 terkait penolakan terhadap rencana pengosongan lahan.

Dalam keterangannya, Kodam Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kodam Jaya menjelaskan bahwa lahan di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset tersebut, menurut Kodam Jaya, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lahan tersebut merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai dan tercatat sebagai Barang Milik Negara,” demikian keterangan resmi Kodam Jaya.

Dibangun Rumah Susun untuk Prajurit TNI AD

Kodam Jaya menyampaikan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan rumah dinas guna mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.

Sebelum proses penataan lahan dilakukan, Kodam Jaya mengaku telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatan, serta tahapan yang akan dijalankan.

Menurut Kodam Jaya, sosialisasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.

Kodam Jaya: Tidak Ada Penggusuran

Kodam Jaya menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan merupakan penggusuran. Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, pihaknya akan membantu proses relokasi warga ke tempat penampungan sementara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari normalisasi lahan negara dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Tidak ada penggusuran. Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara sebagai bentuk normalisasi lahan negara,” tulis Kodam Jaya dalam pernyataannya.

Utamakan Pendekatan Persuasif dan Dialog

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kodam Jaya menyatakan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan masukan dalam proses koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Kodam Jaya juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama. (hab)