JAKARTA RAYA– Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta dilakukan verifikasi, pendalaman, serta penyelesaian sengketa lahan di RW 06 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan Biro Hukum Yayasan Barzilai Karya Kasih, Manahan Sihombing, menyusul terbitnya surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5295/HK.02/HUKHAM tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan yayasan.
Manahan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah merespons laporan pihaknya, meski menurutnya penanganan perkara tersebut masih belum menunjukkan langkah yang tegas setelah sengketa berlangsung selama enam tahun.
“Kami pertama sekali mengucapkan terima kasih karena surat pengaduan kami direspons. Meskipun setelah enam tahun kami memperjuangkan persoalan ini, menurut kami respons tersebut masih kurang tegas. Namun, secara hukum surat ini merupakan perintah kepada Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan yang kami laporkan,” kata Manahan, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, substansi surat tersebut semakin memperkuat posisi hukum Yayasan Barzilai sebagai pemilik sah lahan yang saat ini masih ditempati RW 06 Kelurahan Kranji.
Ia menilai persoalan kepemilikan tanah sebenarnya sudah tidak lagi menjadi perdebatan karena berbagai dokumen dan hasil verifikasi pemerintah telah menunjukkan status kepemilikan lahan.
“Secara hukum sudah jelas bahwa yayasan memiliki hak atas tanah tersebut. Bahkan Ketua RW yang lama juga sudah tidak lagi berada di lokasi. Yang masih bertahan hanya pihak-pihak tertentu, termasuk pengelola PAUD SPS Ananda. Kami tidak memahami dasar hukum mereka mempertahankan lahan itu,” ujarnya.
Manahan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, lahan yang ditempati RW 06 bukan merupakan aset fasilitas sosial maupun fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Sudah ada surat verifikasi dari BPKAD yang menyatakan tanah tersebut bukan eks fasos maupun fasum. Artinya, secara hukum status lahannya jelas merupakan milik yayasan,” katanya.
Ia menilai persoalan yang tersisa bukan lagi sengketa kepemilikan, melainkan dugaan penyerobotan lahan karena pihak yang masih menguasai lokasi dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau masih ada persoalan hukum, persoalannya adalah dugaan penyerobotan tanah karena tanpa hak menduduki tanah milik pihak lain,” tegas Manahan.
Surat Pemprov Jabar Minta Wali Kota Bekasi Lakukan Verifikasi
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat atas nama Manahan Sihombing berkaitan dengan lahan milik Yayasan Barzilai Karya Kasih di Kelurahan Kranji.
Surat tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya:
- Yayasan Barzilai Karya Kasih disebut sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02944 Tahun 2023 yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Perum Perumnas berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 162 Tahun 2021.
- Pada April 2022 telah tercapai kesepakatan antara Perumnas, Yayasan Barzilai, dan Ketua RW 06 mengenai pengosongan lahan serta pembangunan kantor RW baru. Sebagai kompensasi, RW 06 disebut telah menerima dana bantuan pengosongan dan pembangunan kantor baru sebesar Rp150 juta.
- Berdasarkan pendalaman rapat bersama Kelurahan Kranji dan BPKAD Kota Bekasi, bangunan Sekretariat RW 06 diketahui bukan berada di atas tanah eks fasos maupun fasum milik pemerintah daerah.
- Pemprov Jabar menilai pelaksanaan pengosongan lahan seharusnya telah dilakukan paling lambat 30 September 2022, namun hingga kini lahan tersebut masih dikuasai pihak RW 06.
Melalui surat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Wali Kota Bekasi melakukan verifikasi, pendalaman, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antarpara pihak, serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil tindak lanjut tersebut juga diminta untuk dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah.
Soroti Lambatnya Tindak Lanjut
Manahan mengaku pihaknya baru menerima surat tersebut pada akhir Juli 2026 atau lebih dari satu bulan setelah diterbitkan.
Ia mengatakan belum mengetahui penyebab lambatnya penyampaian surat tersebut, namun berharap hal itu tidak menjadi alasan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk kembali menunda penyelesaian perkara.
“Kalau melihat rentang waktunya lebih dari satu bulan, kami tidak tahu apakah memang ada komunikasi tertentu atau bagaimana. Tetapi yang kami harapkan sekarang adalah Wali Kota Bekasi segera menjalankan isi surat tersebut,” katanya.
Menurut Manahan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif terhadap pihak yang masih menguasai lahan apabila memang tidak memiliki dasar hukum.
“Seharusnya Wali Kota bisa mengambil tindakan. Kalau memang itu bukan tanah pemerintah, tentu bisa meminta pihak yang tidak berhak untuk meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Yayasan Barzilai berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar sengketa lahan yang telah berlangsung selama enam tahun tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)


Tinggalkan Balasan