JAKARTA RAYA, Bekasi – Yayasan Barzilai Karya Kasih (YBKK) kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan di Jalan Kedondong I, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Yayasan mengaku belum menerima kepastian atas tindak lanjut yang sebelumnya dijanjikan Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Biro Hukum Yayasan Barzilai Karya Kasih, Manahan Sihombing, Rabu (22/7/26) mengatakan, pihaknya memutuskan meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah upaya penyelesaian melalui Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum membuahkan hasil.

Menurutnya, yayasan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari pengurus RW, pemerintah kelurahan, kecamatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), hingga Wali Kota Bekasi. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret terkait lahan yang diklaim sebagian digunakan untuk Kantor RW 06 dan SPS Ananda.

“Karena tidak ada sikap yang tegas dan solusi yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi, kami akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Manahan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat yang mengundang yayasan untuk melakukan pembahasan sebanyak dua kali.

Dalam pertemuan tersebut, kata Manahan, pihak yayasan menyerahkan berbagai dokumen kepemilikan lahan sebagai dasar klaim yang mereka ajukan.

Menurutnya, dalam proses pembahasan tidak ada keberatan ataupun bantahan terhadap dokumen kepemilikan yang disampaikan yayasan.

“Mereka melakukan pencocokan antara dokumen yang kami miliki dengan keterangan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Dari hasil pembahasan itu, menurut mereka tidak ada bantahan secara hukum terhadap bukti kepemilikan yayasan,” katanya.

Meski demikian, Manahan mengatakan Tim Bantuan Hukum menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan menjanjikan pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Barat maupun melakukan tindakan sebagaimana yang dapat dilakukan kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut, tim disebut hanya dapat memberikan teguran kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Mereka menyampaikan langkah maksimal yang bisa dilakukan adalah memberikan teguran kepada Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Menurut Manahan, pada pertemuan yang berlangsung 11 Juni 2026 itu, Tim Bantuan Hukum memperkirakan tindak lanjut tersebut membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan.

Namun hingga mendekati batas waktu yang dijanjikan, pihak yayasan mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Ia mengaku sempat menghubungi Tim Bantuan Hukum melalui nomor resmi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan rencana teguran kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun, hingga kini belum memperoleh jawaban.

Karena itu, Yayasan Barzilai Karya Kasih berencana kembali mendatangi kantor Tim Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat, setelah melewati tenggat waktu yang sebelumnya disampaikan.

“Kami ingin mempertanyakan realisasi janji yang pernah disampaikan. Kami masih menghormati komitmen waktu yang mereka berikan, tetapi tentu berharap ada kepastian,” katanya.

Manahan mengaku pihaknya belum ingin menyimpulkan adanya kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum batas waktu yang dijanjikan benar-benar terlampaui.

“Kalau sekarang belum bisa dibilang kecewa karena kami masih menghormati waktu yang mereka sampaikan. Tetapi kalau nanti sudah lewat dan belum ada tindak lanjut, tentu kami akan mempertanyakan komitmen tersebut,” ujarnya.

Menurut Manahan, inti perjuangan yayasan bukan semata persoalan luas lahan yang disengketakan, melainkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Ia menyebut objek sengketa hanya sebagian kecil dari keseluruhan aset yayasan, namun penyelesaiannya dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Persoalannya memang tidak besar dari sisi luas lahan, tetapi menyangkut kepastian hak atas tanah yang kami miliki,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Barzilai Karya Kasih juga menyampaikan telah memberikan dana kerohiman sebesar Rp150 juta untuk merelokasi kantor Rw 06 dan SPS Ananda. Namun, menurut Manahan, hingga saat ini lahan tersebut masih ditempati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pernyataan yang disampaikan pihak Yayasan Barzilai Karya Kasih. (hds)