Oleh: Wawat Kurniawan (WeKa Institute)

Terhadap: Pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) RI

Perihal: Pertanggungjawaban Hukum atas Dampak Systemic Error Data Statistik Terhadap Hak Konstitusional Rakyat

Deduksi Hukum: BPS Bukan Subjek Nirtanggung Jawab

Dalih “BPS hanya memotret dan tidak mengeksekusi bansos” adalah kesesatan berpikir Hukum Administrasi Negara (HAN):

Prinsip Causal Chain: Penghentian bansos, BPJS PBI, dan beasiswa oleh Kementerian Teknis berbasis mutlak pada variabel data desil produksi BPS.

​Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik (AUPB – UU 30/2014): Menyajikan data yang melenceng dari realitas demi visualisasi politik merupakan Abuse of Power dan Kecerobohan Berat (Gross Negligence).

Konstruksi Pelanggaran Konstitusi dan HAM

Data yang understated berakibat pada pelanggaran hak dasar (Violation by Omission):

  • ​Pasal 34 ayat (1) UUD 1945: Mengeluarkan warga dari kategori miskin secara statistik padahal riilnya tidak mampu membuat negara lepas dari kewajiban konstitusional.
  • Pasal 28H UUD 1945 & UU 39/1999 (HAM): Exclusion error yang menghentikan BPJS PBI hingga memicu jatuhnya korban jiwa melanggar hak untuk hidup (right to life).

Ancaman Sanksi Hukum dan Mekanisme Penuntutan

Gugatan PMH Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad – Pasal 1365 KUHPerdata): Gugatan kumulatif ke BPS & Kementerian Teknis untuk menuntut kerugian serta pemulihan (re-basing metodologi dan permohonan maaf terbuka).

​Sanksi Etik & Jabatan (UU 20/2023 ASN): Pelaporan ke KASN/KepanRB atas pelanggaran netralitas demi kepentingan politik, agar dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

​Delik Pemalsuan / Kejahatan Jabatan (Pasal 263 jo. 421 KUHP): Jerat pidana jika terbukti ada perintah manipulasi angka/input data fiktif.

Pernyataan Sikap

“​Statistik bukan mainan angka” untuk mempercantik baliho kekuasaan. Data BPS adalah kompas penentu nasib sekolah anak miskin dan akses obat rakyat yang sakaratul maut.

Pejabat BPS yang menolak disalahkan telah melupakan integritas pada Negara dan Bangsa.

Ketika metodologi mengangkangi kemanusiaan, BPS bergeser dari lembaga negara menjadi alat propaganda rezim.

Sanksi hukum, gugatan publik, dan pengadilan etika adalah konsekuensi mutlak! (DM)