JAKARTA RAYA– Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) sekaligus aktivis lingkungan, Ahmad Safrudin, mendesak penghentian alih fungsi hutan dan lahan gambut yang merusak di Indonesia. Menurutnya, perlindungan ekosistem menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengurangi pencemaran udara, serta menekan dampak perubahan iklim.
Seruan tersebut disampaikan dalam rangkaian pernyataan masyarakat sipil pada 2026 Annual Meeting of the Climate and Clean Air Coalition (CCAC) di Bangkok, Thailand, pada 13–15 Oktober 2026. Ahmad hadir sebagai delegasi organisasi nonpemerintah (NGO) dalam pertemuan yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara dan perubahan iklim di bawah United Nations Environment Programme (UNEP).
Dalam forum tersebut, Ahmad bersama delegasi masyarakat sipil menyoroti kondisi hutan dan lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Kawasan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan iklim, keanekaragaman hayati, ketersediaan air, ketahanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
Mereka menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain memperkuat pemadaman, pemerintah perlu mengatasi penyebab kebakaran berulang, termasuk pengeringan lahan gambut, pembukaan kawasan hutan, lemahnya pengawasan konsesi, dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Besarnya ancaman karhutla tercermin dalam data yang dikutip dari laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Sepanjang Januari hingga September 2026, WALHI melaporkan sekitar 30.927 titik panas di Indonesia.
Kalimantan Barat mencatat 9.529 titik panas, sedangkan Kalimantan Tengah mencapai 7.141 titik. Dalam laporan tersebut, hampir 50 persen titik panas disebut terindikasi berada di wilayah konsesi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
WALHI juga mencatat 9.951 titik panas pada periode 1 Januari hingga 7 September 2026 di 561 area kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 293 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Temuan itu menjadi dasar desakan agar pengawasan terhadap wilayah konsesi diperketat. Meski demikian, keberadaan titik panas di dalam area konsesi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Pemeriksaan lapangan, penyelidikan, dan pembuktian tetap diperlukan untuk menentukan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat sipil juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara praktik pemanfaatan lahan, tata kelola perizinan, dan kejadian kebakaran yang berulang.
Lahan gambut memiliki fungsi penting dalam menyimpan karbon. Namun, ketika dikeringkan untuk kepentingan pembukaan lahan dan pengembangan komoditas, gambut menjadi lebih rentan terbakar.
Kebakaran di lahan gambut juga memiliki karakteristik yang menyulitkan penanganan. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga tidak selalu mudah dideteksi dan dipadamkan. Bara yang tersisa dapat memicu kebakaran kembali, terutama ketika kondisi lahan tetap kering.
Selain merusak ekosistem, kebakaran gambut melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah ke atmosfer. Kondisi ini meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperburuk tekanan terhadap iklim global.
Karena itu, Ahmad dan delegasi masyarakat sipil menekankan pentingnya menghentikan praktik pengeringan gambut yang meningkatkan risiko kebakaran. Pemulihan lahan terdegradasi dan penjagaan kelembapan gambut juga dinilai harus menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.
Ancaman karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan emisi karbon, tetapi juga dampak langsung terhadap kesehatan manusia.
Asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan polusi tersebut berisiko memperburuk masalah pernapasan dan meningkatkan beban kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Dampak pencemaran udara juga dapat meluas melewati batas wilayah dan negara. Kabut asap dari kebakaran di Indonesia berpotensi mengganggu kualitas udara di negara-negara tetangga, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama regional.
Atas dasar itu, kelompok masyarakat sipil mendorong agar kebijakan pengendalian pencemaran udara tidak hanya berfokus pada penanganan saat krisis terjadi. Pencegahan kebakaran melalui perlindungan hutan, pemulihan gambut, dan pengawasan aktivitas pemanfaatan lahan dinilai menjadi langkah mendasar untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada pertemuan CCAC 2026, delegasi masyarakat sipil mengajukan lima tuntutan utama untuk memperkuat perlindungan hutan dan gambut Indonesia.
Pertama, pemerintah didesak menghentikan alih fungsi hutan dan gambut yang merusak, termasuk pembangunan kanal drainase baru yang menyebabkan lahan gambut mengering. Mereka juga meminta pemulihan kawasan yang terdegradasi, penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pembeli komoditas internasional, investor, dan lembaga keuangan diminta memastikan bahwa kegiatan bisnis, pembiayaan, serta rantai pasok mereka tidak mendorong deforestasi, kerusakan gambut, atau praktik yang meningkatkan risiko karhutla.
Ketiga, perlindungan lingkungan perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Pengembangan mata pencaharian berkelanjutan juga dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus bergantung pada praktik pemanfaatan lahan yang merusak.
Keempat, delegasi masyarakat sipil meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, mendorong dialog dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghentian alih fungsi hutan dan gambut yang merusak serta penanganan pencemaran udara lintas batas.
Kelima, CCAC didorong mengambil langkah konkret untuk memperkuat upaya Indonesia dalam melindungi hutan dan gambut, termasuk mendorong penghentian praktik korporasi yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.
Delegasi masyarakat sipil menegaskan, upaya mengatasi karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan harus menyasar kondisi yang membuat kebakaran mudah terjadi dan berulang.
Langkah tersebut mencakup penghentian pembukaan hutan yang merusak, pemulihan lahan gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem. Komitmen dari pelaku usaha dan lembaga pembiayaan juga dinilai penting untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Perlindungan hutan dan gambut Indonesia memiliki dampak yang melampaui batas negara. Selain menjaga keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, upaya tersebut turut mendukung kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim.
Melalui forum CCAC di Bangkok, Ahmad Safrudin dan delegasi masyarakat sipil mendorong pemerintah Indonesia serta komunitas internasional mengambil tindakan nyata untuk menghentikan praktik yang memperbesar risiko karhutla.
Mereka menekankan bahwa tujuan penanganan karhutla bukan semata-mata memadamkan kebakaran, melainkan menghilangkan kondisi yang memungkinkan kebakaran terus berulang, termasuk kepentingan yang mendorong alih fungsi hutan alam dan lahan gambut untuk penanaman komoditas komersial. (Hab)


Tinggalkan Balasan