Anwar Usman Hanya Dicopot Dari Ketua MK, Jimly Perintahkan Segera Cari Pengganti dalam 2 Hari

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

JAKARTA RAYA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimmy.

Baca Juga :  DPR RI Revisi UU MK, Langsung Ditentang Pemerintah

Diketahui, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga :  Tim Advokasi PETISI Lengkapi Bukti Uji Materiil Pasal 10 dan Pasal 28 Tentang UU MK

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal
Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih
Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya
Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata
Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan
Polsek Ciputat Timur Dukung Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:25 WIB

Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:28 WIB

Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:48 WIB

Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:19 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan

Berita Terbaru