Anwar Usman Hanya Dicopot Dari Ketua MK, Jimly Perintahkan Segera Cari Pengganti dalam 2 Hari

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

JAKARTA RAYA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimmy.

Baca Juga :  Jadi Pengganti Ketua MK Anwar Usman, Begini Profil Suhartoyo

Diketahui, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga :  Beredar Dokumen Nama-Nama Menteri yang akan Direshuffle Jokowi

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Flyover Pesing Ditutup Sementara Akibat Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan 3 Sepeda Motor
Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
PKS Siap Door To Door Menangkan RK-Suswono
Selain Presiden Jokowi, Paus Fransiskus Dijadwalkan Bakal Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Hadiri Gala Dinner Indonesia Africa Forum, Mentan Amran Dampingi Presiden Jokowi Sambut Sejumlah Tamu Negara
Pramono-Rano Bakal Umumkan Tim hingga Markas Pemenangan Minggu Depan
Terpilih Aklamasi Di Munas IV, OSO Kembali Jadi Ketum Hanura
Media Berperan Menyosialisasikan Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Indonesia
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:25 WIB

Flyover Pesing Ditutup Sementara Akibat Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan 3 Sepeda Motor

Jumat, 6 September 2024 - 12:13 WIB

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 09:15 WIB

PKS Siap Door To Door Menangkan RK-Suswono

Selasa, 3 September 2024 - 18:30 WIB

Selain Presiden Jokowi, Paus Fransiskus Dijadwalkan Bakal Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Selasa, 3 September 2024 - 17:14 WIB

Hadiri Gala Dinner Indonesia Africa Forum, Mentan Amran Dampingi Presiden Jokowi Sambut Sejumlah Tamu Negara

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB