JAKARTA RAYA, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pembangunan di Maluku harus berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Kepentingan pembangunan maupun kebijakan negara tidak boleh mengabaikan hak tradisional, tanah, dan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Penegasan tersebut disampaikan Watubun dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Jumat (30/10/2026).
Menurut Watubun, masyarakat adat semakin menghadapi tekanan akibat berbagai kepentingan yang berhadapan dengan hak-hak tradisional mereka. Bahkan, tanah dan wilayah adat berisiko dikuasai pihak lain apabila tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
“Masyarakat adat dari waktu ke waktu semakin terjepit. Atas nama negara, ada kepentingan yang kemudian berhadapan dengan hak-hak mereka, bahkan tanah dan wilayah adat berisiko dikuasai pihak lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tegas Watubun.
Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah penting agar pengakuan negara terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada ketentuan konstitusi. Pengakuan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan daerah yang mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Watubun menilai keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku tidak dapat dipisahkan dari sejarah, identitas, sistem hukum, serta tatanan sosial yang diwariskan dan dipertahankan secara turun-temurun. Seluruh aspek tersebut perlu menjadi dasar dalam penyusunan regulasi agar perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif.
Menurutnya, persoalan masyarakat adat bukan sekadar menyangkut pengakuan formal dalam sistem pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan harga diri, identitas, dan keberlangsungan kehidupan komunitas adat. Terlebih, persoalan penguasaan tanah dan wilayah adat kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi Watubun, ketentuan konstitusi tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih konkret. Tanpa pengaturan yang jelas di tingkat daerah, pengakuan terhadap masyarakat adat dikhawatirkan belum memberikan kepastian ketika mereka berhadapan dengan kepentingan lain atas tanah dan wilayahnya.
“Negara sudah menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi. Karena itu, daerah tidak boleh berdiam diri. Kami di DPRD berkepentingan menghadirkan payung hukum yang jelas, agar masyarakat adat di Maluku mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Watubun.
Ia juga menyoroti belum adanya undang-undang nasional yang secara khusus mengatur masyarakat hukum adat sebagai salah satu alasan DPRD Maluku mengambil inisiatif menyusun Ranperda tersebut. Meski demikian, proses pembentukannya harus tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Watubun meminta proses harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku dilakukan secara cermat. Pembahasan perlu menguji kesesuaian substansi rancangan dengan landasan hukum yang berlaku sekaligus memastikan regulasi tersebut menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai wilayah Maluku.
Ia turut menekankan pentingnya keterlibatan raja-raja negeri dan para pemangku adat dalam pembahasan Ranperda. Aspirasi mereka harus diakomodasi agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kondisi, tata kehidupan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
“Ranperda ini menyangkut harga diri dan jati diri masyarakat Maluku. Karena itu, substansinya harus dikaji secara serius dan benar-benar mengakomodasi aspirasi raja-raja negeri serta para pemangku adat di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Watubun mengungkapkan, DPRD Provinsi Maluku sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, untuk membahas kebutuhan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap pembahasan bersama jajaran Kementerian Hukum dapat menyempurnakan Ranperda, baik dari aspek legalitas maupun substansi, sehingga nantinya dapat menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat adat di Maluku.
Dalam kegiatan harmonisasi tersebut, DPRD Provinsi Maluku juga membahas tiga Ranperda inisiatif lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon di Luar Kawasan Hutan; Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Watubun berharap seluruh rancangan tersebut dapat diselesaikan melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah. Namun, ia menegaskan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak tradisional dan kepastian hukum komunitas adat.
Menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak cukup diukur dari penyelesaiannya menjadi peraturan daerah. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana aturan itu mampu memberikan pengakuan dan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, hak atas tanah, wilayah, identitas, dan tatanan adat di Maluku diharapkan memperoleh perlindungan lebih kuat. Dengan demikian, masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan maupun kebijakan lainnya. (hab)


Tinggalkan Balasan