JAKARTA RAYA– Di balik capaian laba bersih PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang mencapai USD2,77 miliar atau sekitar Rp43–45 triliun pada tahun buku 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan mendasar dalam pengelolaan likuiditas perusahaan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang dipublikasikan pada Mei 2025, BPK mengungkap bahwa PHE bersama PT Pertamina EP menarik fasilitas pinjaman komersial dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen dan tantiem. Kebijakan tersebut mengakibatkan perusahaan harus menanggung beban bunga sedikitnya USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kinerja laba dan kondisi arus kas perusahaan. Pasalnya, meski secara akuntansi membukukan keuntungan yang besar, perusahaan tetap memerlukan pendanaan dari utang untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang saham dan pemberian tantiem kepada manajemen.

Secara laporan keuangan, PHE mencatatkan salah satu laba terbesar di lingkungan subholding Pertamina. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kondisi kas perusahaan saat itu tidak cukup untuk mendukung pembayaran dividen dan tantiem secara tunai.

Situasi tersebut mendorong perusahaan menggunakan pinjaman komersial sebagai sumber pendanaan. Konsekuensinya, muncul tambahan beban bunga yang nilainya mencapai sekitar Rp1,56 triliun.

Nilai tersebut dinilai signifikan karena dapat memengaruhi fleksibilitas keuangan perusahaan, terutama dalam membiayai kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, maupun investasi strategis lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pembayaran tantiem kepada jajaran direksi periode sebelumnya tetap dilakukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI), terutama yang mengacu pada laba bersih perusahaan.

Dalam praktik BUMN, pemberian tantiem merupakan mekanisme yang diatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengacu pada regulasi Kementerian BUMN.

Meski demikian, sejumlah pengamat tata kelola perusahaan menilai penentuan insentif manajemen idealnya tidak hanya mempertimbangkan besarnya laba bersih, tetapi juga memperhatikan kondisi arus kas, kemampuan likuiditas, serta keberlanjutan kesehatan keuangan perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi PHE mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman komersial tersebut kepada Dewan Komisaris.

Rekomendasi itu menjadi salah satu catatan penting dalam audit terhadap tata kelola keuangan perusahaan, terutama terkait prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan pendanaan.

BPK menilai setiap kebijakan yang berdampak pada struktur pembiayaan perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan efisiensi dan kepentingan jangka panjang perusahaan.

Temuan BPK kini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran direksi baru PHE. Publik menantikan langkah konkret manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara, termasuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan kas, pendanaan, serta mekanisme pemberian insentif kepada direksi.

Penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sebagai subholding yang mengelola aset strategis sektor hulu migas nasional, PHE diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pencapaian kinerja keuangan, kesehatan arus kas, serta kepentingan jangka panjang perusahaan dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Hulu Energi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun penjelasan terkait kebijakan penarikan pinjaman komersial tersebut. (Hab)