Breaking News! MK Tolak Gugatan Anies- Cak Imin

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga :  Pramono-Rano Bakal Umumkan Tim hingga Markas Pemenangan Minggu Depan

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 02 itu harus diganti dengan yang lain. (hab)

Berita Terkait

Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Pesona Keris Nusantara Peringati 19 Tahun Pengakuan UNESCO
HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai
Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang
PPN 12%, Modal Usaha Membengkak
Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending
Mengenal Adhi Kismanto, Diduga Ahli IT yang Terlibat dalam Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi, Seret Nama Budi Arie
Catatan Kinerja Satu Tahun Beroperasi Whoosh
5 UMKM Binaan BRI Go Global
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:23 WIB

HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai

Sabtu, 30 November 2024 - 16:22 WIB

Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

Rabu, 6 November 2024 - 12:20 WIB

Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIB

Mengenal Adhi Kismanto, Diduga Ahli IT yang Terlibat dalam Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi, Seret Nama Budi Arie

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB