JAKARTA RAYA– Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan asusila, kekerasan, dan pemaksaan seksual yang menurut pengakuan VFU dilakukan oleh RMP.

VFU meminta Propam Polri mengusut laporan tersebut secara profesional dan memberikan sanksi tegas apabila RMP terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemecatan dari institusi Polri.

Laporan tersebut disampaikan VFU melalui Paminal Polairud Polri pada 20 Juli 2026. Laporan tercatat dengan Nomor: B/2026072000148-Divpropam.

VFU mengaku mengenal RMP pada Juli 2023 melalui seorang teman. Keduanya kemudian menjalin hubungan jarak jauh karena RMP bertugas sebagai anggota Polri di Polairud, sedangkan VFU saat itu bekerja di salah satu bank swasta di Batam.

Menurut VFU, pertemuan langsung pertama mereka berlangsung pada September 2023 di Jakarta. Saat itu, VFU sedang mengikuti kontes kecantikan Miss Nusantara 2023.

VFU kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan dan pemaksaan seksual yang dilakukan RMP ketika keduanya berada di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Menurut keterangannya, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya sedang beristirahat setelah mengikuti rangkaian kegiatan kontes kecantikan.

“Saat itu saya mengatakan kepada RMP, saya lelah sekali karena mengikuti sesi wawancara dari pagi. Namun, tak lama kemudian RMP membentak dan melakukan pemaksaan terhadap saya,” ujar VFU saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

VFU mengaku sempat berusaha menolak. Namun, menurut keterangannya, RMP melakukan tindakan kekerasan sehingga dirinya tidak dapat memberikan persetujuan.

Setelah kejadian tersebut, VFU mengatakan hubungan keduanya tetap berlanjut. Ia juga mengaku kembali mengalami tindakan serupa pada beberapa kesempatan berikutnya.

VFU kemudian mengetahui dirinya hamil dan menyampaikan kondisi tersebut kepada RMP. Menurut pengakuannya, RMP meminta dirinya melakukan tes kehamilan dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif.

“Saya sangat terkejut. Saya kemudian bertanya kepada RMP bagaimana dengan kondisi ini. Saat itu dia justru panik karena memikirkan bagaimana jika orang tuanya mengetahui,” kata VFU.

VFU mengatakan kehamilan tersebut kemudian berakhir dengan keguguran pada November 2023.

Setelah kejadian itu, VFU mengaku mengalami tekanan emosional serta menghadapi persoalan dalam hubungannya dengan RMP.

Memasuki 2026, VFU dan RMP disebut kembali merencanakan pernikahan. Menurut VFU, rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua keluarga.

Pernikahan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. VFU mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk berbagai kebutuhan persiapan pernikahan, mulai dari gedung, hotel, pakaian, vendor hingga wedding organizer.

Namun, menurut VFU, rencana tersebut dibatalkan oleh RMP pada 1 Juli 2026 dengan alasan tidak mampu melanjutkan pernikahan.

VFU mengaku telah menunggu iktikad baik RMP untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah menunggu iktikad baik RMP untuk berdamai, tetapi tidak kunjung datang. Saya juga sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kondisi psikologis saya terganggu,” ujar VFU.

VFU kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan RMP kepada Propam Polri.

VFU berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam Polri. Ia meminta agar RMP diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya memohon kepada pimpinan Polri agar memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan apabila terbukti. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas VFU.

Menurut VFU, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menanggapi laporan dugaan tindakan asusila yang melibatkan VFU dan Bripda RMP.

Sugeng mengatakan proses pengaduan yang ditangani Divisi Propam Polri perlu dilakukan secara profesional dan proporsional.

“Proses pengaduan korban VFU ini terhadap Bripda RMP di Propam Polri harus ditangani secara profesional dan proporsional,” ujar Sugeng saat dimintai keterangannya melalui sambungan telepon.

Menurut Sugeng, pemeriksaan harus mengedepankan keadilan bagi kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Ia mengatakan perlu ditelusuri lebih lanjut apakah peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau memiliki unsur pidana. Penentuan tersebut, menurut dia, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Sugeng juga menyoroti riwayat hubungan antara VFU dan RMP. Menurut dia, keduanya sebelumnya menjalani hubungan dan sempat memiliki rencana untuk menikah.

Meski demikian, Sugeng menilai aspek yang berkaitan dengan dugaan dominasi, pemaksaan, maupun kekerasan tetap perlu didalami oleh pihak yang berwenang. “Ini perlu didalami,” katanya.

Sugeng juga menilai pembatalan rencana pernikahan setelah adanya kesepakatan antara kedua pihak menjadi salah satu hal yang dapat dicermati dalam proses pemeriksaan.

“Itu mungkin menjadi satu hal yang harus menjadi catatan,” tegasnya.

Ia menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Divisi Propam Polri sebagai bagian dari mekanisme internal untuk memastikan anggota Polri mematuhi kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Propam adalah yang menjaga agar anggota untuk taat kode etik dan hukum,” pungkas Sugeng.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tindakan asusila, kekerasan, dan pemaksaan seksual terhadap RMP masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak VFU. Belum terdapat hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan RMP terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, seluruh tuduhan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. (***)