JAKARTA RAYA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dan memanggil Direktur Utama PT Pertamina serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG tabung 3 kg kepada penyalur dan sub-penyalur.

Menurut Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, terdapat indikasi penyaluran LPG 3 kg sebanyak 2.448.006 kg dengan nilai subsidi mencapai Rp22,28 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan negara.

“Modus yang dilakukan adalah sub-penyalur tidak mencatat penjualan dalam logbook atau mengisi logbook dengan data yang tidak sesuai kondisi riil. Akibatnya, sebanyak 1.816 sub-penyalur dari 527 penyalur tidak memberikan informasi yang jelas terkait distribusi LPG 3 kg,” ujar Uchok Sky.

Ia menambahkan bahwa banyak logbook yang tidak mencantumkan identitas konsumen secara jelas, tidak ada paraf konsumen, serta kategori konsumen yang tidak terdefinisi dengan baik. Hal ini menyebabkan penjualan LPG 3 kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri secara akurat.

Padahal, lanjut Uchok Sky, Pertamina telah mewajibkan setiap sub-penyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG 3 kg dalam logbook sebagai bentuk pengendalian agar distribusi tepat sasaran. Kewajiban ini telah ditegaskan dalam Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3.

“Dengan adanya 1.816 sub-penyalur yang tidak memberikan informasi jelas dalam logbook, KPK harus turun tangan menyelidiki. Dugaan adanya pembiaran dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap praktik ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai informasi, logbook sub-penyalur adalah buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan bagi setiap pengguna dan pencatatannya wajib dilakukan oleh sub-penyalur guna memastikan distribusi LPG subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hab)