JAKARTA RAYA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Menurutnya, sudah dua hari yang lalu jajarannya mengirimkan surat yang dimaksud.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Ia pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK telah mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucapnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah