Dicekal Ke Luar Negeri, Wamenkumham Bakal Dipecat Jokowi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Prof Eddy dicekal ke luar negeri

Wamenkumham Prof Eddy dicekal ke luar negeri

JAKARTA RAYA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Menurutnya, sudah dua hari yang lalu jajarannya mengirimkan surat yang dimaksud.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Ia pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

“Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK telah mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy

Baca Juga :  Anies dan Cak Imin Temui Rizieq Shihab di Markaz Syariah Petamburan, Ada Apa?

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucapnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta
Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya
Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini
KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot
Datangi KPK, Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman Pergi AS
Pramono sebut Jokowi Sudah Siapkan Blueprint Transisi ke Pemerintahan Prabowo
Rano Karno Dongkrak Suara Pramono
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 21:15 WIB

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya

Selasa, 17 September 2024 - 18:16 WIB

Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini

Selasa, 17 September 2024 - 17:28 WIB

KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota

Selasa, 17 September 2024 - 14:12 WIB

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB