Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Webinar Moya Institute

Webinar Moya Institute

JAKARTA RAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Baca Juga :  Dubes LBBP RI Untuk Malaysia: Tidak Ada Keterlibatan Intelijen Pada Pemilu di Malaysia

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga :  KPU Berhentikan Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

 

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Jokowi, Pemimpin Terkorup
Ratusan Mahasiswa Demo PPN 12%
Jakarta Makin Menyala!
Pengamat Sebut Jabatan Sekda Berperan Strategis di Pemerintahan Daerah
Siapkan Puluhan Pengacara
Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024
Andra-Dimyati Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilgub Banten 2024
PDI-P Umumkan Pemecatan 27 Kader, Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby pada 17 Desember
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 01:59 WIB

Jokowi, Pemimpin Terkorup

Selasa, 31 Desember 2024 - 02:56 WIB

Ratusan Mahasiswa Demo PPN 12%

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:10 WIB

Jakarta Makin Menyala!

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:08 WIB

Pengamat Sebut Jabatan Sekda Berperan Strategis di Pemerintahan Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:05 WIB

Siapkan Puluhan Pengacara

Berita Terbaru