Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Webinar Moya Institute

Webinar Moya Institute

JAKARTA RAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Baca Juga :  Kalangan DPRD DKI Dukung Pembatasan Kendaraan Pribadi

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga :  Perayaan Natal 2023, Ganjar Ajak Semua Umat Beragama untuk Hormati Agama orang Lain

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

 

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono
Suswono Mengaku Hindari Politik Uang
DPRD DKI Tunda Pengumuman Usulan Nama Pimpinan Definitif
Pramono Anung Puji Kharisma Kiai Zainuri, Sebut Seluruh Gubernur Jakarta Menghormati Beliau
Meski tak Masuk Usulan DPRD DKI
DPRD DKI Usulkan Tiga Nama Pengganti Heru Budi ke Kemendagri
Ridwan Kamil Tanggapi Tak Diusulkannya Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh KIM Plus
Visi-Misi Pramono Anung-Rano Karno: Jadikan Jakarta Pusat Ekonomi Nasional
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:36 WIB

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono

Rabu, 18 September 2024 - 11:34 WIB

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 September 2024 - 11:01 WIB

DPRD DKI Tunda Pengumuman Usulan Nama Pimpinan Definitif

Selasa, 17 September 2024 - 16:40 WIB

Pramono Anung Puji Kharisma Kiai Zainuri, Sebut Seluruh Gubernur Jakarta Menghormati Beliau

Selasa, 17 September 2024 - 12:34 WIB

Meski tak Masuk Usulan DPRD DKI

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB