Dokter Spesialis Papua Tuntut Kenaikan Tunjangan, DPR: Pemerataan Dokter Sulit Terpenuhi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netty Prasetiyani Aher setuju kenaikan tunjungan untuk dokter spesialis di Papua

Netty Prasetiyani Aher setuju kenaikan tunjungan untuk dokter spesialis di Papua

JAKARTA RAYA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar menyelesaikan tuntutan dokter spesialis di Papua soal kenaikan tunjangan.

“Para dokter spesialis yang bekerja di Papua harus diperhatikan kesejahteraannya. Mereka sudah secara sadar bersedia bekerja di Papua di tengah kompleknya persoalan kesehatan di sana. Tanpa tunjangan yang memadai, tentu sulit memenuhi pemerataan dokter,” kata Netty dalam keterangan medianya, pada Selasa (12/9).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang mereka terima jauh lebih rendah dari yang diterima dokter di provinsi-provinsi lainnya.

Sebagai informasi, telah terjadi pengurangan pembayaran TPP dokter spesialis di Papua hingga mencapai 72 persen sejak Januari hingga Agustus 2023. Pengurangan tunjangan TPP itu berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023.

“Padahal berdasarkan Permenkes HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019, tunjangan dokter spesialis paling rendah itu Rp22 Juta. Dokter spesialis di Papua cuma menerima 3 sd 7 juta,” terang Netty.

Sesuai dengan Permenkes tersebut, lanjut Netty, para dokter spesialis Papua wajar diberikan apresiasi yang setimpal dengan tanggung jawab dan dedikasinya.

Baca Juga :  Airin Raih Suara Tertinggi Caleg DPR RI Partai Golkar

Untuk itu, Netty meminta pemerintah segera mengambil tindakan cepat guna merespon tuntutan para dokter spesialis di Papua tersebut.

“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban keterlambatan pelayanan karena para dokter tidak merasa nyaman dalam bekerja,” tandas Netty.

Netty juga meminta agar organisasi profesi dokter memberikan perhatian dan mengawal penyelesaian kasus ini.

“Organisasi profesi dokter selayaknya memberikan perhatian dan mengawal persoalan yang menimpa para anggotanya sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik” terang Netty.(ali)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Kesehatan, Liberalisasi dalam Dunia Kesehatan
KTKI-Perjuangan Desak Menpan RB dan Kepala BKN Beri Sanksi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes yang Non PNS Aktif
Lapor Presiden Prabowo usai ke Mas Wapres, KTKI Perjuangan Adukan Penyalahgunaan Kekuasaan Budi Gunadi atas Terbitnya Keppres KKI
DLH DKI Pantau Kualitas Udara Jakarta dari 31 SPKU
KTKI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke ‘Lapor Mas Wapres’, Tuntut Pembatalan PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024
Hari Kesehatan 2024: Elegi untuk Sang Mantan, Tuntutan keadilan KTKI-Perjuangan pada Presiden Prabowo
BPJS Kesehatan Akan Menaikkan Iuran pada 2025
Sustainability dan Pengelolaan Limbah B3, Kolaborasi Strategis untuk Solusi Limbah B3 Berkelanjutan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 10:17 WIB

Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Kesehatan, Liberalisasi dalam Dunia Kesehatan

Kamis, 21 November 2024 - 16:25 WIB

KTKI-Perjuangan Desak Menpan RB dan Kepala BKN Beri Sanksi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes yang Non PNS Aktif

Rabu, 20 November 2024 - 12:22 WIB

Lapor Presiden Prabowo usai ke Mas Wapres, KTKI Perjuangan Adukan Penyalahgunaan Kekuasaan Budi Gunadi atas Terbitnya Keppres KKI

Rabu, 20 November 2024 - 09:08 WIB

DLH DKI Pantau Kualitas Udara Jakarta dari 31 SPKU

Sabtu, 16 November 2024 - 11:24 WIB

KTKI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke ‘Lapor Mas Wapres’, Tuntut Pembatalan PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB