JAKARTA RAYA – DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui online sistem pada 2024 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Salim Alatas mengatakan dengan penerapan pungutan pajak secara daring dapat mengurangi kebocoran penerimaan pajak, menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas administrasi.
“Saya minta semua yang berbau retribusi termasuk pendapatan pajak hiburan, pajak restoran, parkiran saya minta semua di online-kan agar terpantau secara real time,” ujar Salim, Jumat (13/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvariansa mengatakan, pihaknya sudah memiliki aplikasi berbasis online dengan nama e-Ret.
Namun karena dinilai belum optimal, pada Agustus 2023 lalu telah diperbaharui menjadi Retribusi Online Sistem (ROS).
Ia menjelaskan, target utama dari perubahan sistem monitoring pungutan retribusi secara online itu untuk memudahkan pemantauan piutang yang selama ini tidak dipungut karena kebijakan relaksasi Pandemi Covid-19.
“Kita bicara percepatan monitoring penerimaan retribusi, karena dalam ROS terbaru itu ada menu untuk pemantauan piutang,” jelas Elva.
Ia memberikan contoh, misalnya Rumah Susun yang tidak bayar karena kebijakan saat Covid-19, yang dulunya free selama dua tahun, sekarang ekonomi semakin stabil saat ini harusnya sudah bayar retribusi Rusun.
“Lalu Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) UMKM juga nanti mereka bisa bayar lewat aplikasi ini,” pungkas Elvariansa.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah