JAKARTA RAYA – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Saat ini DPRD DKI Jakarta sedang mempersiapkan rapat untuk mencari pengganti Heru Budi Hartono.
Calon kuat ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan sudah dilayangkan (surat) buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
“Ada rapat usulan nama-nama nanti masing-masing fraksi,” ujar Khoirudin kepada wartawan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata politisi yang juga ketua DPW PKS DKI Jakarta ini, Heru tidak bisa lagi memperpanjang jabatannya sebagai PJ Gubernur Jakarta. Sebab, perpanjangan jabatan Heru telah diperpanjang dua kali.
“(Maksimal) dia kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi untuk yang ketiga, memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi. Harus ada orang lain,” ujarnya lagi.
Namun, lanjut Khoirudin karena tidak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, partai perlu mengusulkan nama.
“Kan enggak banyak di Jakarta, kalau ini levelnya nasional. Barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” bebernya.
Menurut Khoirudin, calon Pj Gubernur Jakarta tidak diprioritaskan dari Jakarta. Paling penting, calon tersebut memiliki track record yang sesuai.
“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma benerapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Heru menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatannya.
“Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” ujar Heru saat ditemui awak media di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Seperti diketahui, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah