DPRD Segera Gelar Rapat Bahas Nama Calon Pengganti Heru Budi Hartono

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Saat ini DPRD DKI Jakarta sedang mempersiapkan rapat untuk mencari pengganti Heru Budi Hartono.

Calon kuat ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan sudah dilayangkan (surat) buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

“Ada rapat usulan nama-nama nanti masing-masing fraksi,” ujar Khoirudin kepada wartawan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata politisi yang juga ketua DPW PKS DKI Jakarta ini, Heru tidak bisa lagi memperpanjang jabatannya sebagai PJ Gubernur Jakarta. Sebab, perpanjangan jabatan Heru telah diperpanjang dua kali.

Baca Juga :  Profil Royhan Akbar, Satu-Satunya Anak yang Ikuti Jejak Mahfud MD

“(Maksimal) dia kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi untuk yang ketiga, memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi. Harus ada orang lain,” ujarnya lagi.

Namun, lanjut Khoirudin karena tidak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, partai perlu mengusulkan nama.

“Kan enggak banyak di Jakarta, kalau ini levelnya nasional. Barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” bebernya.

Menurut Khoirudin, calon Pj Gubernur Jakarta tidak diprioritaskan dari Jakarta. Paling penting, calon tersebut memiliki track record yang sesuai.

“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma benerapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anies - Cak Imin Akhirnya di Deklarasikan

Sementara itu, Heru menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatannya.

“Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” ujar Heru saat ditemui awak media di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Seperti diketahui, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru