Draf RUU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers Dalam Perumusannya

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut kalau konstituen pers tak dilibatkan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal itu dikatakan Ninik saat menghadiri, diskusi publik bertemakan ‘Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’.

“Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, dewan pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang,” kata Ninik dalam pidatonya di gedung dewan pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut karena tidak melibatkan partisipasi yang berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya melibatkan partisipasi.

“Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Sementara, dari substansi UU tersebut dewan pers menyoroti pasal yang sangat krusial, dan tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengketa pers yang akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga :  PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

“Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba ditempatkan dengan penyelesaian secara pembredelan, penyensoran karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik,” sambungnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal tersebut membuat khawatir tidak ada lagi penayangan media investigatif yang saat ini saja sudah menjadi sesuatu hal langka.

“Pasal yang lain adalah tadi juga sudah disinggung ya soal penyiaran berita investigatif. Ini apa sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo,” katanya. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal
Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih
Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya
Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata
Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan
Polsek Ciputat Timur Dukung Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:25 WIB

Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:28 WIB

Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:48 WIB

Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:19 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan

Berita Terbaru