JAKARTA RAYA – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang ia pimpin.
Hal itu ia ungkapkan setelah pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina.
“Tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun enggan mengungkapkan berapa jumlah pertanyaan terkait penyidikan kasus LNG yang diberikan penyidik pada dirinya.
“Aku lupa,” ujarnya.
“Ya gak bisa dibuka, nanti di pengadilan bisa ko,” ujar Ahok saat ditanya awak media perihal garis besar materi pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, selain kasus LNG, KPK juga dalam tahap penyidikan perkara dugaan gratifikasi tender pengadaan katalis. Sebagai temuan awal, KPK menyebutkan nilai gratifikasi mencapai belasan miliar.
Terkait banyaknya kasus di Pertamina, Ahok pun menyatakan akan melakukan evaluasi. Untuk sementara, Ahok memastikan akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan di Pertamina kepada Kementerian BUMN.
“Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN,” ujarnya.
“Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum, gitu saja sih pasti,” ucapnya.
Sebelum memanggil Ahok, KPK terlebih dahulu melakukan panggilan terhadap Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati pada Kamis (26/10/2023).
Saat meninggalkan kantor lembaga antirasuah, Nicke memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.
Nicke sama sekali enggan memberikan jawaban wartawan meskipun sekadar jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah