JAKARTA RAYA – Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan berakhir masa jabatannya pada 26 Agustus mendatang.
Di Penghujung masa jabatannya tersiar kabar, 106 legislator Kebon Sirih ini terbelah menjadi dua kubu. Yakni yang menginginkan dilaksanakannya sosialisasi perda (sosper) dan yang menolak adanya sosper.
“Iya, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Senin (29/7) kemarin masalah sosper ini mencuat. Ada dewan yang ingin sosper diadakan. Dan ada yang tidak ingin diadakan,” ujar sumber Media Karya, saat berbincang Rabu (31/7).
Masih menurut sumber anggota dewan yang ngebet sosper dilaksanakan lantaran itu merupakan hak anggota dewan. Sementara yang menolak dilaksanakan sosper lantaran waktunya mepet dan dikhawatirkan ada menjadi masalah di kemudian hari.
“Pro kontra terkait sosper ini jadi trending topik di kalangan dewan. Kita lihat saja endingnya gimana,” bebernya.
Seperti diketahui, tujuan utama digelarnya penyebarluasan informasi Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di Jakarta.
Setiap anggota DPRD DKI melakukan sosper 4 kali setiap bulannya. Sekali sosper dewan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta.
Dana itu untuk biaya sewa kursi, sound sistem, tenda dan kebutuhan lainya saat pelaksanaan sosper. (dri)
Tinggalkan Balasan